MEDAN, RELASIPUBLIK — Komisi Informasi Sumatera Barat dan Sumatera Utara sepakat untuk mendorong regulasi dan norma yang seragam terkait monitoring evaluasi badan publik serta penyelesaian sengketa informasi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat posisi KI di mata publik.
Komitmen tersebut disepakati dalam Focus Group Discussion antara KI Sumut dan Sumbar di Medan, Sumatera Utara. Hadir dalam kegiatan tersebut Nofal Wiska, Arif Yumardi, dan Tanti Endang Lestari. Sedangkan dari KI Sumut dihadiri seluruh komisioner yaitu Robin Simbolon, Edy Syahputra, Abdul Jalil, Ramdeswati Pohan, dan Meyssalina Aruan.
“Kita harus memperkuat kelembagaan secara internal, dan kita akan memperjuangkan melalui saluran apapun untuk regulasi dan norma, khususnya terkait monitoring dan evaluasi,” jelas Ketua KI Sumut, Robin Simbolon.
Dalam FGD yang berlangsung santai tersebut, kedua KI ini juga berbagi ilmu tentang penyelesaian sengketa informasi.
“Secara kuantitas jumlah penyelesaian sengketa KI Sumut jauh lebih banyak dari Sumbar, ada 52 kasus yang diregister, kita mendalami strategi penyelesaian sengketa dalam masa pandemi covid 19,” ujar Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Sementara dalam hal penguatan kelembagaan dan kesekretariatan, dua KI ini saling curhat, khususnya pengelolaan refocussing anggaran karena covid 19. Namun bukan berarti komisi informasi berhenti berjuang dalam menegakkan keterbukaan informasi publik.
“Ini menjadi momentum komisi informasi untuk menyatukan persepsi tentang keterbukaan informasi, kita selain dapat ilmu juga dapat nasehat dari saudara tua,” pungkas Arif Yumardi.**