SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK -vPada 18 April 2018 ini KPU Kota Padang akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Padang pada 27 Juni 2018. Penetapan itu hasil dari coklit kerja petugas panitia dari pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) DPT terakhir hasil sinkronisasi dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
Namun dalam hal ini DPRD Kota Padang merasa sangat penting sekali melalukan pertemuan dengan semua pihak tentang pernyataan yang disampaikan Ketua KPU Kota Padang, M.Sawati pada rapat Desk Pilkada Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 di Ruang Abu Bakar Jaar Balaikota Padang, Jumat (13/4) lalu, bahwa tidak ada persoalan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Kenapa hal ini perlu dilakukan pertemuan secepatnya, agar semua pihak tahu dan agar nantinya tidak terjadi konflik besar dalam pelaksanaan Pilkada. Pasalnya apa yang disampaikan Ketua KPU Padang M.Sawati bahwa tidak ada persoalan tersebut diketahui masih ada permasalahan yang sangat penting yang dapat menimbulkan konflik besar bahkan bisa menjadi suatu tindak pidana.
“Ini sudah kita sampaikan sebelumnya pada KPU Padang. Ini sangat memprihatinkan, DPRD Padang selaku pengawasan, kalau tidak di indahkan tentu ada resikonya. Sudah kita ingatkan dari awal karena kita harus menghindari konflik, “tegas Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana didampingi Ketua Komisi I DPRD Padang Azirwan , Sabtu (14/4) usai acara jalan santai sosialisasi KPU kepada sejumlah wartawan.
Saya mengetahui pernyataan dari KPU Padang tersebut pagi ini. Padahal pada saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRD Padang bersama KPU Padang dan Panwaslu, Senin (19/3) lalu di dapati bahwa untuk Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang tidak sinkron dengan data pemilih pemilu potensial (DP4) yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri.
Dimana terjadi selisih data dimana hasil dari Coklit KPU Padang sebanyak 536,045 yang akan di tetapkan menjadi DPT sangat jauh terjadi perselisihan dari data DP4 sebanyak 634.197. Jadi ini sudah terjadi selisih sebanyak 98.152, ” katanya.
“Bahkan usai rapat dengar pendapat tersebut langsung dilaksanakan studi banding bersama pihak terkait agar persoalan tersebut bisa dicarikan solusi ke pusat,” ungkap Wahyu.
Selain itu kita juga memfasilitasi dan dari Dirjen Disdukcapil bersedia menanti dari KPU Padang, tapi malah dari pihak KPU sendiri yang tidak mau. “Malah sampai kemarin dalam rapat KPU Padang masih bertahan dan bersikukuh dalam hal ini, pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi I, Azirwan mengatakan, untuk yang punya e-KTP saja di Kota Padang ada sebanyak 589.000, namun malah dari hasil Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) malah turun lagi menjadi 536,045. Nah itu kan sudah jelas berselisih, malah makin turun lagi. Dari DP4 Disdukcapil Padang yang telah disampaikan ke Kementerian pusat sebanyak 634.197 sementara dari KPU Padang hanya 536,045. Jadi ini sudah terjadi selisih sebanyak 98.152 dan jumlah itu cukup besar.
Ia juga mengatakan dari studi banding yang kita laksanakan bersama pihak terkait kemarin itu, di daerah yang kita kunjungi DKI Jaya disana kita melihat adanya transparansi, pihak terkait bekerja siang malam, bergerak agar perselisihan data dapat diatasi, bahkan disana menjadi yang terbaik se Indonesia dengan persentase mencapai 70 persen. “Tapi kalau kita melihat dengan caranya KPU Padang saat ini saya menilai kinerja KPU Padang tidak transparansi,” katanya.(**)