PADANG, RELASI PUBLIK – Sebagai Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, dirinya siap memperjuangkan anggaran publikasi dan kerjasama dengan media cetak, elektronik dan siber.
Hal itu disampaikannya ketika menerima audineso Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Senin, 18 November 2024, bertempat di ruangan Komisi III DPRD Kota Padang.
Rombongan PJKIP Kota Padang dipimpin langsung oleh Yuliandri Chandra, didampingi Sekretaris Arief Budiman dan penasehat Zamri Yahya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Padang Muharliin didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri Makdang, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Padang Suzi Helda dan Fahmi.
Ketua PJKIP Kota Padang Yuliandri Chandra mengatakan, PJKIP Kota Padang siap berkalaborasi dengan DPRD Kota Padang untuk memajukan Ranah Bingkuang.
“Kami berterimakasih pak Ketua dan pimpinan DPRD lainnya bersedia menerima kami,” ujarnya.
Beragam persoalan dibahas pada audiensi tersebut, namun pembahasan hangat dengan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion adalah soal kerjasama publikasi kegiatan kedewanan.
Hendri Gunawan dari Minangnews.com misalnya, mempertanyakan syarat kerjasama publikasi di DPRD Kota Padang dan hendaknya kontrak kerjasama dilakukan pemerataan berkeadilan.
Sementara itu, Penasehat PJKIP Kota Padang Zamri Yahya meminta syarat kerjasama publikasi media jangan mempersulit media lokal yang ada di Kota Padang.
“Saya rasa, kalau pimpinan redaksinya bersertifikasi wartawan utama atau minimal madya, sudah layak untuk bekerjasama di DPRD Kota Padang ini, tanpa harus terdaftar di dewan pers,” ujar Zamri Yahya yang akrab disapa BY ini.
Dikatakannya, di daerah lain seperti di Provinsi Bali, tidak ada syarat wajib terdaftar di Dewan Pers, tapi mereka mewajibkan pemimpin redaksi harus bersertifikasi Dewan Pers, yaitu wartawan utama atau minimal madya.
“Syarat pemimpin redaksi wartawan utama atau minimal madya itu, hanya berlaku untuk satu media. Jadi satu wartawan utama atau madya bersertifikat Dewan Pers hanya boleh bekerjasama dengan mengajukan satu media, gak boleh lebih, kalau kita mencontoh di Bali itu. Ini tujuannya untuk pemerataan dan keadilan,” terangnya.
Dikatakan Zamri Yahya, sebenarnya publikasi di DPRD Kota Padang pernah menjadi contoh oleh daerah lain.
“Dulu ada anggaran publikasi berupa pariwara, liputan lapangan, kunjungan komisi, reses, dan setiap kegiatan kedewanan ada anggarannya. Namun sekarang di DPRD Kota Padang malah terjadi kemerosotan, hanya tinggal anggaran pariwara saja,” urainya.
Merespon hal itu, Muharlion mengatakan, publikasi merupakan kebutuhan agar masyarakat banyak mengetahui kinerja anggota dewan.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan anggota dewan kerjaannya melakukan perjalanan dinas atau kunker saja,” kata Muharlion.
Untuk itu, Muharlion meminta Bagiab Humas Sekretariat DPRD Kota Padang mendata media yang mengajukan kontrak kerjasama dengan DPRD Kota Padang.
“Sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan, terima saja. Soal anggaran itu urusan kami pimpinan dan anggota dewan. Kami siap memperjuangkan anggaran media, karena ini kebutuhan publikasi kegiatan kedewanan,” tegas Muharlion.
Bahkan, tegas Muharlion, dirinya bersama pimpinan yang lain akan membicarakan khusus anggaran publikasi ini dengan Sekretaris Dewan dan jajaran kehumasan.
“Berapa kebutuhannya nanti ajukan. Nanti kita bahas bersama Sekwan” cakap Muharlion. (Ril/Nv)