PADANG – Salinan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ranperda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibacakan oleh Marzuki mewakili Sekretaris DPRD Kota Padang. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pada rapat paripurna di gedung bundar Sawahan 50 Padang, Senin (7/1/2020).
Wawako Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih atas disetujuinya perubahan perda tersebut. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Semoga bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan Kota Padang.
Menurutnya, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya.
Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut : Jenis sumber air. Lokasi/zona pengambilan sumber air. Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air. Volume air yang diambil atau dimanfaatkan. Kualitas air.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air.
Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku. Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan WalikotaTarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%. Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.