JAKARTA, RELASI PUBLIK – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melantik dan mengambil sumpah, serta melaksanakan penandatanganan berita acara sumpah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan di Selasa Gedung Ditjen AHU pada, Selasa (26/03/24).
Sebanyak 235 PPNS yang dilantik berasal dari berbagai lingkungan Kementrian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan, yang dilantik secara langsung oleh Direktur Pidana Ditjen AHU, Slamet Prihantara.
Dalam sambutannya, Slamet Prihantara menyampaikan, penguatan peran PPNS harus terus dilakukan terutama terkait keahlian dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik) dan penyidikan tindak pidana.
“Sehingga ke depan kita mengharapkan PPNS semakin profesional, mandiri dan percaya diri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” pungkas Slamet.
Pada pelantikan ini adalah pertama kalinya Ditjen AHU melantik PPNS Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dari Kementerian Pertanian sebanyak 29 orang, dimana salah seorang dari PPNS yang dilantik adalah Joni Putra, SP, Staf UPTD Balai Mekanisasi Sarana Prasarana Pertanian Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat.
PPNS yang dilantik ini adalah PNS yang sebelumnya dipilih oleh pimpinan di tempat tugas masing – masing, dan telah dilatih serta dididik di Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal Polri – Megamendung, Cipayung kabupaten Bogor selama 2 bulan (400 JP), dengan harapan agar setelah dilantik menjadi Pejabat Penyidik Negeri Sipil oleh Kemenkumham dapat menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas, serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan Undang-undang yang akan dikawal nantinya.
Joni salah seorang PPNS setelah dilantik berharap semoga bisa menjadi PPNS yang memiliki kerja nyata dalam wewenang penegakan undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
“Semoga kami juga dapat mendorong modernisasi sektor pertanian, mempermudah akses pembiayaan petani dan pembangunan infrastruktur pertanian dalam rangka mendukung pencapaian ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani,” ucap Joni yang kesehariannya akrab disapa dengan panggilan Pajok. (Rilis)