Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kejari Painan: Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Salah Satu Ladang Korupsi

898
×

Kejari Painan: Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Salah Satu Ladang Korupsi

Sebarkan artikel ini

PAINAN RELASIPUBLIK – Saat ini Kejaksaan Negeri Painan lebih konsentrasi untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa . Kegiatan tersebut merupakan lahan empuk yang rentan ladang korupsi bagi pengadaan barang dan jasa karena indikasi pelaku dan pelaksana di atur oleh orang-orang yang berkepentingan didalamnya,” ungkap Kepala Kejari Painan Yeni Puspita di rungan kerjanya, Kamis (31/5/2018).

“Trik untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pelaku (Oknum) sangat pintar dan licik maka dari itu kita mesti licik juga dari mereka”, ulasnya .

diawali dari perencanaan dan penganggaran, semuanya sudah dikapling-kapling, seluruh pihak tertentu masing-masing sudah punya jatah .

“Ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan, apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama adalah dokumen kerangka acuan kerja (KAK), dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.

Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar.

“Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos,” ujarnya.

Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar awal wajar atau tidaknya suatu pengadaan. Namun, dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS.

“Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender,” ujarnya lagi.

Setelah itu, ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan. Berikutnya, ada surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender.

Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang. Nah kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar,” sebutnya.

Kata Yeni, masyarakat juga bisa mencari tahu sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan. Salah satunya dengan mengakses situs LPSE yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa, maupun konstruksi yang melalui proses lelang elektronik.

Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan. Semankin tinggi angkanya, maka semankin besar adanya dugaan potensi kecurangan.

“Yang jelas kami dari kejaksaan akan ketetap konsentrasi kepada lelang proyek, biasanya indikasi kecurangan disitu sangat tinggi,” tutupnya (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *