Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Kasus Perusakan Mangrove di Kawasan Mandeh : Ini Penjelasan Sutomo Selaku PH Wabup Pessel

582
×

Kasus Perusakan Mangrove di Kawasan Mandeh : Ini Penjelasan Sutomo Selaku PH Wabup Pessel

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Penasehat Hukum (PH) Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS KLHK) juga memproses terlapor lainnya, terkait kasus perusakan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Berdasarkan informasi dari klien kami, ada 4 orang terlapor yang disampaikan Bupati Pessel Hendrajoni kepada KLHK dan Kejagung di Jakarta, yakni klien kami Rusma Yul Anwar (Wabup Pessel), Nasrul Abit (Wagub Sumbar), Yogan Askan (pengusaha) dan Deni Yuhasdi (Mantan Kapolres Pessel),” kata Sutomo selaku PH Wabup Rusma Yul Anwar kepada wartawan di Padang. Rabu, (13/2).

Ia menyebutkan, hingga kini hanya kliennya saja yang diproses hukum. Padahal, dari keempat terlapor tersebut, sangkaan perusakan lingkungan terhadap kliennya terhitung paling kecil jumlahnya, yaitu hanya ± 1 hektare (Ha).

“Untuk itu, kami juga mempertanyakan sikap Bupati Pessel Hendrajoni, mengapa terkesan kuat hanya kasus klien kami saja yang cepat dinaikkan. Mengapa tidak mendesak terlapor lainnya dalam kasus yang sama untuk segera di proses, sesuai asas persamaan di depan hukum dan asas keadilan,” ujarnya.

Menurut dia, kasus yang sedang dihadapi kliennya tersebut, masih di tangani Penyidik atau belum P21. Dimana saat ini, kliennya masih menunggu kemungkinan kasus tersebut bakal dilimpahkan oleh penyidik ke penuntut umum (P21) atau dihentikan (SP3).

Sutomo selaku PH Rusma Yul Anwar, juga meminta semua pihak, khususnya penegak hukum bertindak cermat dan penuh kehati-hatian, termasuk menyangkut kemungkinan upaya paksa, untuk menghindari kerugian moril dan materil kliennya yang tidak dapat dipulihkan.

“Menurut data kami yang didasari hasil penelitian konsultan independen, persentase kerusakan lahan milik klien kami sangat kecil, atau masih dibawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan sangkaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 109, kliennya tidak memenuhi unsur pasal. Menurut dia, kliennya melakukan penimbunan di lahan milik pribadi pada sempadan sungai untuk keperluan pelebaran sungai tempat perahu atau boat lokal berukuran kecil agar bisa masuk dan bersandar.

“Penimbunan tersebut hanya berakibat kerusakan mangrove sekitar 14,909 persen atau 0,390 Ha. Dan masih dibawah baku mutu kerusakan mangrove berdasarkan peraturan Kepmen LH No 201/2004, yaitu 50 persen memang ada kerusakan terumbu karang (stasiun 1 hidup 29,58 persen dan stasiun 2 hidup 41 persen). Keduanya masuk kategori rusak sedang, akan tetapi tidak terdapat bukti hubungan krusial, bahwa rusaknya terumbu karang akibat kegiatan penimbunan klien kami,” katanya.

Sementara terkait Pasal 109, Sutomo menyebutkan, kegiatan kliennya di lahan milik pribadi tersebut berskala kecil. Menurut dia, bukan usaha yang diharuskan wajib Amdal dan UKL/UPL.

“Sebab tidak ada dasar hukum berupa Pergub atau Perbup yang menjadi dasar kewajiban UKL/UPL, kecuali dasar hukum tersebut ada sebelumnya. Sedangkan masalah lahan klien kami Bapak Rusma Yul Anwar di kawasan lindung telah mendapat izin dengan keluarnya Surat Nomor : 522.2/152/KPHL.BB-2017 dari Provinsi Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pessel Hendrajoni, menegaskan, kasus perusakan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, semua bakal di proses secara hukum.

“Sekarang berkas yang sudah P21 itu, kan baru Rusma Yul Anwar. Nanti pasti menyusul lagi Wagub Sumbar Nasrul Abit. Setau saya cuma dua orang itu saja yang sudah diperiksa penyidik KLHK. Kalau yang lain itu, masih sebatas katanya, katanya,” ucap Bupati Hendrajoni saat dihubungi di Painan. Rabu, (13/2).

Menurut bupati, jika memang Sutomo selaku PH Wabup Rusma Yul Anwar memiliki data yang lengkap, silahkan laporkan ke KLHK. Sebab, yang menjadikan tersangka pada kasus perusakan Mandeh bukan bupati, tapi penegak hukum.

“Kemarin saya cuma mempertanyakan kepastian sidangnya di Padang atau di Painan. Sebab, masyarakat juga mempertanyakan kepastian hukum. Jika dia (PH Wabup Sutomo) ada data lengkap, silahkan desak penegak hukum. Saya sebagai kepala daerah sangat mendukung upaya tersebut,” katanya.

Bupati menyebutkan, siapapun yang melanggar hukum semuanya harus ditindak tegas, tak peduli pejabat, orang kaya, maupun masyarakat biasa.

“Itu di Probolinggo Jawa Timur, masyarakat menebang batang Mangrove tiga batang saja, dihukum dua tahun penjara. Hukum itu harus adil di negeri ini. Nggak ada tajam kebawah tumpul keatas. Semua yang melanggar aturan harus di proses. Jadi, jangan salahkan bupatinya dong. Saya sudah bekerja sesuai dengan prosedurnya. Kalau aturan tidak ditegakkan buat apa ada kepala daerah,” ucapnya lagi.

Selain itu, Bupati Hendrajoni juga mempertanyakan perihal surat izin yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar, terkait kepemilikan lahan Rusma Yul Anwar di kawasan lindung dengan Nomor : 522.2/152/KPHL.BB-2017.

“Itu dapat izin dari mana dia (Wabup). Nggak ada itu izinnya, itu kawasan hutan lindung bukan peruntukkan lain. Masa hutan lindung bisa digarap. Saya pertanyakan surat itu, kenapa dikeluarkan izinnya oleh Pemprov Sumbar. Sudah jelas diatasnya hutan lindung dibawahnya mangrove, masa tetap saja dibangun. Saya saja sebagai bupati tidak berani membangun disana, saya takut berurusan dengan hukum,” katanya menegaskan. (kis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *