Relasipublik.com PAINAN – Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beserta tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), melakukan pengambilan sampel dan pemanggilan ulang saksi, terkait kerusakan yang terjadi dikawasan strategis Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Sabtu, (21/10).
Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Shaifuddin Akbar mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan penyidikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), pada dua kawasan strategis Mandeh yang rusak parah.
“Pihak kita tengah mendalami penyidikan terhadap dua kawasan Mandeh yang rusak. Setelah semua berkas perkara terpenuhi, barulah kita limpahkan ke Jaksa Agung. Dan yang lain masih menunggu proses,” sebutnya di Painan.
Terkait penyidikan yang dilakukan saat ini, pihaknya telah berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan sejak pertengahan September lalu, maka sejumlah kerusakan yang terjadi di Mandeh, merupakan kewenangan KLHK untuk mengungkap siapa saja pelakunya.
“Kita bekerja sesuai prosedur. Bahkan, pihak kita sudah melakukan kordinasi dengan tingkat pusat dan Bareskrim Mabes Polri. Kasus Mandeh memang menjadi prioritas KLHK saat ini. Artinya siapa saja yang melanggar aturan dan terbukti memenuhi unsur pidana, maka tetap akan kita proses secara hukum yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Pessel Hendrajoni, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak KLHK. Menurutnya, kasus kerusakan Mandeh yang terjadi saat ini, agar menjadi contoh kepada pihak lain untuk tidak semena-mena melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan hukum.
“Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Siapa saja yang melanggar aturan, ya harus diproses. Apalagi kalau kasusnya sudah masuk ranah pidana, tentu ada dinas terkait (KLHK) yang akan memprosesnya,” ucap Bupati.
Lebih jauh kata Bupati, sejak mencuatnya kasus perusakan Mandeh ke permukaan publik yang melibatkan sejumlah oknum Pejabat Daerah dan Provinsi. Menurutnya, beragam asumsi muncul ditengah-tengah masyarakat. Bahkan pro dan kontra disejumlah Sosial Media (Sosmed) tak terelakan. Terkait hal itu, ia menegaskan bahwa niatnya hanya untuk menegakan aturan selaku kepala daerah. Dan siapa saja yang melanggar aturan tentu harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya hanya menegakan aturan. Karena aturan dibuat oleh DPR dengan Pemerintah untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Siapa saja yang melanggar, ya harus di proses secara hukum. Apalagi kasus ini sudah masuk ke ranah pidana, tentu ada dinas yang berwenang (KLHK) untuk memprosesnya. Makanya jangan main-main dengan hukum. Kalau awak Bagak, silahkan aja rusak semua. Bearti itu resiko si Pelanggar, dengan penegak hukum lawannyo. Bearti Bagak awak namonyo mah, jangan salahkan saya,” ungkap Bupati lagi.
Sebelumnya, Desriko Malayu Putra, Pengiat Lingkungan Sumbar, dan Sekjen PBHI Nasional, mengatakan, ia selaku putra daerah mengutuk keras perbuatan yang dilakukan sejumlah oknum Pejabat terkait kerusakan yang ada di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurutnya, Kawasan Wisata Terpadu Mandeh (KWBT), yang saat ini tengah di gencarkan-gencarkan sebagai Destinasi Wisata Mancanegara, malah dirusak oleh tangan-tangan jahil oknum Pejabat yang tak bertanggung jawab. Sejak mencuatnya kasus Mandeh, mulai dari persoalan pembabatan hutan lindung, penggunaan terumbu karang untuk membangun dermaga, pengrusakan hutan mangrove, penimbunan bibir pantai, pemangkasan areal perbukitan sampai pada aktifitas pembangunan tak berizin di kawasan tersebut, maka kawasan Mandeh sudah tak elok lagi di pandang mata.
“Kita berharap, dengan turunnya sejumlah instansi Pemerintah seperti Polda Sumbar, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Tim Terpadu Pemkab Pessel sebelumnya ke Mandeh, maka saya yakin dan percaya akan segera menemukan siapa ‘otak’ pelaku dibalik pengrusakan tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut kata dia, jika ditelusuri lebih dalam maka akan banyak lagi sub-topik persoalan Mandeh yang masih mungkin bisa ditemukan oleh tim Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, siapapun yang melakukan pengrusakan di kawasan Mandeh maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, khususnya pada pengrusakan yang sengaja membabat hutan lindung untuk kepentingan bisnis pribadi.
“Alangkah terkutuknya jika kerusakan Mandeh justru erat hubungannya dengan Pejabat Nomor Dua di Kabupaten Pesisir Selatan dan Provinsi Sumatera Barat,” katanya lagi.
Dijelaskannya, jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bagaimanpun itu, kasus pengrusakan Mandeh telah diperoses, diperiksa dan ditangani oleh Instansi yeng berwenang. Namun, proses penetapan seseorang menjadi tersangka tidaklah mudah karena harus melalui tahapan pemeriksaan penyidik, pendalaman berkas dan bukti permulaan yang cukup.
“Jika benar penyidik KLHK sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang valid dan telah menetapkan tersangka pelaku pengrusakan di kawasan Mandeh, maka alangkah baiknya kasus ini segera dilimpahkan pada kejaksaan. Jangan menunda-nunda pelimpahan berkas, agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama. Sehingga kasus ini dapat dijadikan contoh nyata dalam penyelamatan lingkungan di Sumatera Barat dan secara umumnya di Indonesia,” sebutnya tegas.
Informasi yang diterima dilapangan, sebelumnya KLHK bersama tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) berjumlah sebanyak enam orang, sudah berada di Pessel sejak Rabu (18/10) hingga Sabtu (21/10) kemaren. Mereka sudah tiga kali melakukan kunjungan ke kawasan Mandeh terkait kerusakan tersebut, terhitung sejak bulan Agustus hingga Oktober ini.
Penyidik KLHK mengaku akan memprioritaskan kasus perusakan Mandeh hingga tuntas, sebab sudah melengkapi dua alat bukti berdasarkan informasi dan data akurat dilapangan. Tak hanya itu, pemasangan plang pelarangan dan garis polisi oleh penyidik KLHK, juga sudah ditempatkan disejumlah kawasan yang dianggap rusak parah. Pantauan Haluan dilapangan, ada sekitar tujuh plang pelarangan, yang sudah dipasang oleh penyidik KLHK di kawasan Mandeh untuk proses hukum lebih lanjut. (tim/Rp)