PADANG, RELASI PUBLIK – Sebuah insiden dugaan perampasan mobil terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu di Jalan Lintas Solok Selatan-Padang akhirnya berbuntut panjang. Mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor BA 1164 QM, yang ditumpangi Surya Darma dan istrinya dan seorang sopirnya, diduga menjadi target perampokan saat melintasi kawasan Jarong Cubadak, Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti.
Menurut keterangan Surya Darma yang berprofesi sebagai pengusaha, mobil mereka dihentikan secara paksa oleh sebuah truk Colt Diesel di depan, sementara sebuah mobil Pajero memepet dari belakang. Kedua kendaraan tersebut memblokade Fortuner Surya, membuatnya tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Dalam berita tersebut juga disebutkan bahwa insiden itu diduga melibatkan dua pelaku, yaitu Yurnalis alias Lenggang dan seorang rekannya. Mereka dituduh menghentikan kendaraan korban secara terencana dan merampas mobil beserta barang berharga di dalamnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 85.000.000.
Setelah kejadian itu, Surya Darma melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/190/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT di Polda Sumbar. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Ditambahkannya terkait adanya informasi dari pihak terlapor bahwa mobil tersebut sengaja ditinggalkan, Surya Darma membantah tegas.
“Mana mungkin saya meninggalkan mobil saya, itu bohong,” jelasnya.
Di sisi lain, terlapor Yurnalis alias Lenggang membantah tuduhan tersebut saat dikonfirmasi. “Saya tidak pernah melakukan hal tersebut, dia sendiri yang meninggalkan mobilnya sebagai jaminan,” ujarnya pada Kamis (14/11/2024).
Yurnalis mengklaim bahwa masalah ini berawal dari piutang yang belum dibayar oleh pelapor. “Dia tidak membayar upah pekerjaan kami selama lebih dari 3 bulan,” tegasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Masih didalami laporannya,” pungkasnya. (Ril/Nv)