Relasipublik.com PAINAN – Kasus pelecehan seksual anak dan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan (Peasel) tercatat nomor dua tertinggi di Sumatera Barat (Sumbar), setelah Kota Padang.
“Ya, setiap tahun angkanya terus meningkat. Bahkan hampir 200 kasus. Sementara hanya sedikit yang sampai kepada proses peradilan,” sebut Loli Novita, selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, di Painan.
Menurutnya, data Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, sejak tahun 2014 mencatat sebanyak 197 kasus dan turun tipis menjadi 183 kasus hingga tahun 2015.
“Pada tahun 2016, kembali meningkat menjadi 190 kasus. Hingga (Juli) 2017 sudah mencapai sebanyak 114 kasus,” terangnya.
Dikatakannya, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual pada anak dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, rendahnya perekonomian sebagian besar korban, sehingga rentan terhadap intimidasi dari sisi ekonomi. Kedua, rendahnya pendidikan keluarga, sehingga mudah terpengaruh. Ia mencontohkan, sebagian besar, terjadi di daerah-daerah terpencil.
“Sedangkan yang ketiga adalah pengaruh dari perkembangan teknologi dan informasi. Nah, kasus ini sering terjadi pada kalangan pelajar,” ungkapnya.
Ia mengakui dari semua persoalan yang ada, hanya sedikit atau sekitar 20 persen yang sampai prosesnya ke pengadilan. Selebihnya hanya sampai pada tahap penyelidikan dan penyidikan saja.
“Begitupun upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah hanya sebatas sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ulasnya.
Kendati demikian, lanjutnya, ke depan pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Kecamatan yang ada di daerah itu. Hal tersebut bertujuan agar pengaduan terkait persoalan pelecehan seksual anak dan kekerasan terhadap perempuan bisa segera diminimalisir sejak dini.
“Menurut pihak Kepolisian, persoalan susahnya dalam pengungkapan kasus tersebut adalah ketiadaan saksi, banyak yang enggan bercerita terkait hal tersebut, sehingga susah untuk digiring ke ranah hukum,” sebutnya lagi.
Terkait hal itu, ia berpesan agar masyarakat tidak takut menjadi saksi jika terjadi pelecehan seksual pada anak dan kekerasan terhadap perempuan.
“Jika terjadi pelecehan seksual, silahkan korban mengadu ke pihak berwajib atau ke pihak kita. Nanti pasti kita dampingi,” tutupnya. (Ted/RP)