Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPARIWISATATERBARU

Kasus Mandeh Terus Bergulir, Penyidik KLHK Panggil Wabup Pessel Sebagai Tersangka

223
×

Kasus Mandeh Terus Bergulir, Penyidik KLHK Panggil Wabup Pessel Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Lokasi pembangunan milik Wabup Pessel Rusma Yul Anwar, dipasang garis polisi oleh Penyidik KLHK beberapa waktu lalu.

Relasipublik.com PAINAN – Proses hukum kasus perusakan Kawasan Terpadu (KWT) Mandeh, Pessel, terus berjalan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hari Senin (6/11), penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, yang jauh-jauh hari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemanggilan Rusma sebagai tersangka sesuai dengan Surat Panggilan bernomor: S.Panggilan-87/PHP-1/PPNS/2017. Dalam surat itu, Wabup disuruh menghadap Ardi Yusuf dan Carles, dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Drs Shaifuddin Akbar, Rusma disebut melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan Rusma Yul Anwar, direncanakan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Direktorat Penegakan Hukum Pidana, KLHK, di Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Muhammad Yunus.

“Benar, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” terang M Yunus, Minggu (5/11).

Dalam surat panggilan itu, dijelaskan kalau Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, adalah selaku pihak perusak lingkungan hidup dan melakukan usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto IX Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ia dipanggil dengan status sebagai tersangka,” sebut Yunus lagi.

Ia mengatakan, pemeriksaan Rusma merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak kami meningkatkan status Wakil Bupati Pesisir Selatan dari saksi menjadi tersangka, ini yang pertama kalinya dia diperiksa. Kami berharap, Rusma bisa datang sesuai isi surat panggilan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar tak mengindahkan panggilan telepon Haluan. Dua nomor seluler yang biasanya digunakannya tidak aktif pada Minggu siang itu. Beberapa kali dihubungi, tetap saja nomornya tidak aktif. Sebelumnya, Haluan juga pernah meminta klarifikasi soal penetapan tersangkanya pada Rusma. Kala itu, dia tidak mau menjawab.

“Saya sedang sibuk, nanti saya hubungi lagi,” paparnya.

Pada Rabu, tanggal 18 Oktober 2017 lalu, Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beserta tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) turun ke Mandeh untuk melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi.

Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Shaifuddin Akbar mengatakan, pihaknya terus fokus melakukan penyidikan serta pengumpulan bahan dan keterangan pada dua kawasan strategis Mandeh yang rusak parah.

“Kita sedang mendalami penyidikan terhadap dua kawasan Mandeh yang rusak. Jika sudah lengkap, baru semua berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya saat itu.

Dalam proses hukum perusakan Mandeh, pihaknya memastikan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan sejak pertengahan September lalu, maka sejumlah kerusakan yang terjadi di Mandeh, merupakan kewenangan KLHK untuk mengungkap siapa saja pelakunya.

“Kita bekerja sesuai data dan fakta. Pihak kita sudah melakukan kordinasi dengan tingkat pusat, bahkan dengan Bareskrim Mabes Polri. Kasus Mandeh memang menjadi prioritas KLHK. Artinya siapa saja yang melanggar aturan dan terbukti memenuhi unsur pidana, maka tetap akan kita proses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Pessel Hendrajoni, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak KLHK. Menurutnya, kasus perusakan KWT Mandeh yang terjadi saat ini harus menjadi contoh kepada pihak lain untuk tidak semena-mena melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

“Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Siapa saja yang melanggar, ya harus diproses. Apalagi kasusnya sudah masuk ranah pidana,” sebut Bupati.

Menurut Bupati, sejak mencuatnya kasus perusakan Mandeh ke permukaan publik dan melibatkan sejumlah oknum, beragam asumsi muncul di tengah-tengah masyarakat. Terkait hal itu, dengan tegas ia mengatakan, bahwa pihaknya hanya menegakkan aturan.

“Saya hanya menegakan aturan. Makanya jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat, meminta kasus perusakan hutan bakau seluas 1,2 hektare yang terjadi di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan harus diusut tuntas.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Uslaini, meminta kepada aparat penegak hukum harus segera mengusut kasus itu agar pelaku mendapat sanksi yang tegas.

“Dari awal sudah terjadi pelanggaran hukum dengan adanya jual-beli lahan di sekitar kawasan Mandeh dan itu merupakan kawasan hutan lindung,” katanya.

Pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi, kerusakan kawasan lindung dan hutan mangrove akibat pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata. Menurutnya adanya pembukaan lahan untuk menunjang pengembangan pariwisata sangat tidak memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan yang ada di kawasan tersebut.

“Sejak pembukaan lahan untuk jalan yang materialnya dibuang ke kawasan mangrove hingga pembabatan hutan mangrove untuk jalur kapal wisata sangat tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Idealnya dalam pengembangan pariwisata, tidak merusak keseimbangan dan kelestarian lingkungan di sekitar lokasi yang akan dikembangkan. (*)

Sumber : harianhaluan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *