Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kajari Painan Geledah Kantor Walinagari Koto Marapak

205
×

Kajari Painan Geledah Kantor Walinagari Koto Marapak

Sebarkan artikel ini

 

PAINAN, RP- Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan penggeledahan di kantor Wali Nagari, Koto Berapak Kecamatan Bayang, Kamis (27/7).
Penggeladahan itu, dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pessel, terkait laporan masyarakat, tentang adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana nagari pada tahun (2015-2016), oleh Wali Nagari Koto Barapak, Nazpi.

Kejari Pessel, Yeni Puspita, melalui Kasi Pidsus, Yuharmen Yakub, didampingi sejumlah anggota tim penyidik, mengatakan, bahwa pihaknya saat itu memang tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait adanya laporan masyarakat tersebut.

“Benar, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik saat itu, bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti, terkait adanya pengaduan dari masyarakat tentang dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD), pada tahun 2015-2016, oleh Wali Nagari Koto Berapak, Nazdi,” terangnya kepada Wartawan, di Painan.

Dijelaskannya, sebelum penggeledahan itu dilakukan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Wali Nagari yang bersangkutan.

“Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana nagari tahun 2015-2016 ini, sesuai dengan yang dilaporkan oleh masyarakat, maka pihak kita sudah memanggil belasan saksi. Diantaranya, kaur nagari, perangkat nagari, para kepala kampung, dan Wali Nagari Koto Berapak, Nazpi,” jelasnya.

Menurutnya, kasus itu masih dalam tahap penyidikan sebagai mana Sprint 01/N.3.19/fd.1/02/2017 tanggal 3 Februari 2017.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya memang belum menetapkan siapa tersangka, dan berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD), pada tahun 2015-2016, oleh Wali Nagari Koto Berapak, Nazdi.
“Dalam kasus ini, kita belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. Sebab, masih dalam pengumpulan sejumlah bukti-bukti. Selain di kantor Wali Nagari, pihak kita juga melakukan penggeledahaan di kediaman yang bersangkutan, tepatnya di belakang Pasar Koto Barapak. Berapa besar kerugian negara, kita juga belum bisa menentukan. Nanti kita tunggu saja prosesnya,” sebutnya saat itu.
Sementara itu, Wali Nagari Koto Berapak, Nazdi, ketika dihubungi Wartawan, Kamis (27/7), membenarkan terkait adanya penggeledahan dari tim penyidik jaksa itu. Menurutnya, penggeledahan saat itu, lebih besar unsur politiknya.

“Walau demikian, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya akan selalu menghargaai setiap tahapan, atau proses hukum selanjutnya,” ungkapnya saat itu.

Dikatakannya, bahwa nagari yang memiliki penduduk sebanyak 3.500 jiwa, 800 kepala keluarga (KK) itu, memakai total anggaran nagari tahun 2015 sebesar Rp 700 juta,  dan tahun 2016 sebesar Rp 1,028 miliyar.

“Pada tahun 2015 anggaran nagari sebesar Rp 700 juta, yang tediri dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 238 juta, dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 362 juta. Sedangkan pada tahun 2016, sebesar Rp 1,028 miliyar pula, yang terdiri dari ADD sebesar Rp 600 juta, dan DD sekitar Rp 400,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam menggunakan anggaran nagari baik yang bersumber dari pusat maupun daerah, pihaknya di nagari tetap mengacu kepada ketentuan administrasi keuangan.

“Karena ada sejumlah pihak yang tidak senang akibat persaingan politik, sehingga saya dilaporkan kepihak hukum, sebagaimana yang terjadi saat ini, dan saya siap mempertanggung jawabkan bila itu memang melanggar hukum,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *