Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Kadis PMD Amasrul, SH : Perangkat Nagari Adalah Ujung Tombak Dalam Menggali Potensi Nagari

31
×

Kadis PMD Amasrul, SH : Perangkat Nagari Adalah Ujung Tombak Dalam Menggali Potensi Nagari

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat H. Amasrul, SH dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari se-Kabupaten Pasaman Tahun 2024, di Simpang Empat, Selasa (28/5/2024). (Foto dok/Rls)

SIMPANG EMPAT, RELASI PUBLIK –Perangkat Nagari memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Nagari/Desa yang diperoleh dari pendapatan Badan Usaha Milik Desa dan Pengelolaan Asset Nagari berupa Pasar Desa/Nagari dan usaha-usaha lainya yang ada di Desa/Nagari. Semua ini tidak terlepas dari Perangkat Nagari yang jeli dalam melihat potensi yang ada di Nagari/Desa serta mencarikan ide yang terbaik dalam pengelolaanya sehingga berhasil mendatangkan pendapatan Nagari/Desa.

Demikian pokok-pokok pikiran yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat H. Amasrul, SH ketika membuka sekaligus menjadi keynote speaker dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari se-Kabupaten Pasaman Tahun 2024, di Simpang Empat, Selasa (28/5/2024).

Menurut Amasrul, SH., salah satu kewajiban dari Pemerintahan Desa/Nagari yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa melalui mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan di Desa/Nagari demi kesejahteraan masyarakat di nagari.

Apalagi, dalam Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan nagari/desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Untuk melaksanakan tujuan pembangunan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka tugas Pemerintahan Nagari/Desa diberikan kewenangan untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan, yang antara lain hasil usaha dari BUMNag/BumDes, hasil tanah kas desa, hasil aset pasar, tempat pemandian, pungutan nagari dan keigatan swadaya lainnya.

“Potensi Desa/Nagari merupakan segenap sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki Desa/Nagari, saya melihat bahwa Desa/Nagari yang bisa memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi secara maksimal, akan membawa Desa/Nagari tersebut menjadi Desa/Nagari Maju dan Mandiri. Saya yakin para perangkat nagari ini bisa menjadi ujung tombak untuk memanfaatkan potensi nagari itu,” kata Kadis Amasrul, SH., yang mantan Sekda Kota Padang ini.

Karena itu, dari Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari se-Kabupaten Pasaman ini diharapkan kedepannya peningkatan pendapatan asli nagari. Karena para perangkat nagari ini merupakan orang-orang terpilih dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di nagari. Apalagi Kaur Kesra yang bertugas selain melaksanakan program keagamaan, juga program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan di nagari.

Acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari se-Kabupaten Pasaman Angkatan I tahun 2024 ini diikuti Kaur Kesra di 90 nagari yang ada di Pasaman. Sebagai nara sumber adalah Kadis PMD Sumbar H. Amasrul, SH., Kabid Pemnag Dinas PMD Sumbar Desrianto Boy, S.Pd.M.Si., Kadis PMN Kabupaten Pasaman, Ahli Pemberdayaan dan Potensi Nagari. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *