Sumenep – Kepala Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep mengklarifikasi viralnya dugaan kejanggalan proses pencairan bantuan untuk anak yatim di otoritas pemerintahan desanya melalui sejumlah media online yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS). Kamis (28/11/2025)
Berdasarkan pemberitaan yang viral pada Kamis, 27 November 2025, dugaan kejanggalan tersebut menyoroti aksi Sekretaris Desa (Sekdes) Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep dan pendamping dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep.
Mereka tanpa ragu dan penuh percaya diri akan aksinya tidak menuai sorotan, tengah mencairkan bantuan anak yatim di salah satu Indomaret tanpa menghadirkan penerima manfaat. Padahal aksinya berpotensi perbuatan melawan hukum karena cacat prosedural.
Meluruskan hal itu, Kepala Desa Parsanga, Mohammad Shalehoddin, S.A.N selaku pemimpin di tingkat desanya menunjukkan tanggung jawabnya dengan mengklarifikasikan realita yang terjadi agar tidak menimbulkan perspektif publik yang semakin liar.
” Atas nama pemerintah desa, saya menyampaikan terima kasih kepada sejumlah media yang telah menunjukkan perannya sebagai kontrol sosial. Kondisi yang terjadi menjadi evaluasi bagi kami, ” terang Kades Shaleh. Jum’at (28/11/2025)
Ia mengakui bahwa setiap proses pencairan ada mekanisme dan ketentuan sesuai petunjuk dan teknisnya. Namun, ia memastikan bahwa setiap bantuan, apalagi untuk anak yatim di wilayah desanya dipastikan tersampaikan utuh.
” Kejadian yang viral di berita, keterlibatan pihak desa yang diwakili Sekdes hanya mengikuti pendamping atas permintaan penerima manfaat untuk diambilkan karena kolektif, kemudian diberikan utuh kepada masing-masing penerima manfaat, ”
Selain itu kata Kades, langkah pengambilan kolektif yang dilakukan mengikuti arahan dari pendamping Dinsos, Ratna yang menyatakan bahwa bantuan tersebut harus segera diambil untuk percepatan penutupan anggaran akhir tahun.
Realita itu dibenarkan oleh sejumlah penerima manfaat. Mereka menyatakan saat pendamping dan Sekdes mendatangi rumah masing-masing penerima manfaat, diakui ada yang tidak bisa ngambil karena tidak di rumah, kerja dan lain-lain.
” Kami merasa terbantu oleh Sekdes dan pendamping yang sudi mengambilkan hak anak-anak kami yang tergolong anak yatim. Terima kasih kepada Pak Kades, Sekdes dan pendamping yang telah memudahkan kami, ” ucapnya kepada media saat ditemui di balai desa. Jum’at (28/11/2025)
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua entitas pelayanan untuk memperhatikan mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam memberikan pelayanan publik, terlebih bantuan yang menyentuh masyarakat langsung. (@red )














