Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Lahat

Perlindungan dan Kesejahteraan, Sri Meliyana Perluas Edukasi Pekerja Mandiri Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

21
×

Perlindungan dan Kesejahteraan, Sri Meliyana Perluas Edukasi Pekerja Mandiri Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,- Ir.Sri Meliyana Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Gerindra daerah pemilihan Sumsel II bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lahat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri/ informal dengan Sosialisasi program perlindungan pekerja bukan penerima upah (BPU) jumat (06/11/2026) bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 300 peserta dari pelaku UMKM, Ojek, Pedagang,Petani dan lain nya mengedukasi masyarakat mamfaat BPJS Ketenagakerjaan .

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat Mario Ashar menyampaikan BPJS itu ada 2 meliputi BPJS kesehatan untuk berobat karena sakit satu lagi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

Hari ini kita sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.Ini bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan pada pekerja mandiri/ informal,
pekerja bukan penerima upah yang mana dikarenakan ketidaktahuan akhirnya banyak masyarakat yang harusnya bisa dilindungi baik dari resiko kecelakaan dan kematian tidak bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat program pemerintah ini.Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,

“BPJS Ketenagakerjaan itu memberikan protect keamanan bila ada resiko saat bekerja, melindungi bapak dan ibu sejak dari rumah menuju ke tempat kerja sampai kembali ke rumah. perlindungan ini bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar Rp 16.800- perbulan “, ucapnya yang menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat.

Sementara Ir Hj.Sri Meliyana menyampaikan Pelerja mandiri adalah mereka yang bekerja
yang menjadi bos untuk dirinya sendiri. dan dalam bekerja ini ada resikonya jadi kita
harus merencanakan bagaimana melindungi diri kita sendiri. Seperti pekerjaan supir, ojek, pedagang, tani pelaku UMKM dan lainnya yang dari bekerja tidak menerimah gaji bulanan.

“Nah untuk para pekerja yang seperti ini maka negara hadir melindungi mereka lewat BPJS ketenagakerjaan jadi negara hadir dalam satu sektor yang paling kecil yang penghasilannya dari diri sendiri. kalau dulu untuk jadi peserta harus terdaftar di perusahaan tapi sekarang kita bisa menjadi peserta walau pekerjaan mandiri .Ini bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan pada pekerja mandiri/ informal. Hari ini negara mengajak kita berencana ketika ada kecelakaan dan kematian maka kita ada jaminan Ayo jadilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapatkan manfaatnya betapa luar biasanya negara untuk melindungi masyarakatnya ini ilmu membuka wawasan tentang hidup yang terencana”, ucap Sri Meliyana.

Kegiatan di lanjutkan pemaparan materi oleh Raisa Putra tim BPJS Ketenagakerjaan cabang Lahat .Dalam kegiatan ini peserta memdapat penjelasan mengenai berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dan mamfaatnya antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan kepastian perlindungan risiko kerja. dengan membayar Rp 16.800, perbulan peserta memdapatkan manfaat jaminan perlindungan saat bekerja dan bila meninggal dunia mendapat uang sebesar 42 juta rupiah.

Salah satu peserta Aprianti (38 tahun) warga Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah , Anggota DPR RI Ir. Sri Meliyana yang bersama mitra melaksanakan sosialisasi ini .”Dengan kegiatan ini kami tahu bahwa kami pelaku UMKM , pekerja Mandiri yang tidak dapat gaji ini (bukan dari perusahaan) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800,- perbulan tidak sampai seharga semangkok bakso kami memdapatkan perlindungan jaminan bila kecelakaan dan jaminan bila meninggal dunia :, ucapnya . (EY)