Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabupaten Lahat

Polres Lahat Gelar Operasi Sarang Narkoba di Cafe D, Amankan 9 Orang dan Sita 12 Paket Ekstasi

1
×

Polres Lahat Gelar Operasi Sarang Narkoba di Cafe D, Amankan 9 Orang dan Sita 12 Paket Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Polres Lahat menggelar operasi penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam, Cafe D, Desa K R, Kabupaten Lahat, Minggu (18/10/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 9 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB tersebut melibatkan 42 personel gabungan Polres Lahat bersama personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Personel yang terlibat berasal dari sejumlah satuan fungsi, di antaranya Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsamapta, dan Seksi Propam. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K, M.I.K yang di dampingi Kabag SDM Kompol Telembanua SE.MM, dan Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., dengan dukungan personel.

Sebelum bergerak menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan arahan di Lapangan Apel Polres Lahat sekitar pukul 01.15 WIB. Apel dipimpin Kapolres Lahat yang didampingi Kabag SDM KOMPOL Telembanua SE. MM dan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si.

Dalam arahannya, personel diminta menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur. Kesiapan personel serta koordinasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Usai apel, personel gabungan bergerak menuju Cafe D di desa K R. Setibanya di lokasi, petugas melaksanakan penindakan serta penggeledahan untuk menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan 9 orang ( pengunjung) dengan klasifikasi 1 ( satu) orang pengedar dan 8 ( delapan) orang pengguna.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 12 paket yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,92 gram serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y02.

Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas turut mengamankan empat botol minuman keras yang dalam laporan disebut sebagai miras gepeng, dua senjata tajam, dan satu senjata api plastik mainan. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/65/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Berdasarkan laporan sementara, satu orang diproses melalui jalur hukum, sedangkan penanganan terhadap orang-orang yang diduga sebagai pengguna masih dalam proses penentuan tindak lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan setiap orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing. Penetapan status hukum tetap mengacu pada alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkoba. Sinergi antara Polri dan BNN diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana narkotika.

Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi masyarakat dapat membantu petugas melakukan deteksi dini dan mengambil langkah penanganan sesuai hukum.

Kegiatan operasi berakhir sekitar pukul 02.45 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Polres Lahat akan melanjutkan proses penanganan perkara serta pendalaman terhadap temuan operasi sesuai ketentuan yang berlaku. (EY)