Relasipublik.com | Lahat, Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Jarai Polres Lahat melaksanakan kegiatan patroli pencegahan dan antisipasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Jarai, tepatnya di Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kapolsek Jarai yang diwakili oleh personel piket SPK bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli dan pemantauan wilayah serta berkoordinasi dengan masyarakat Desa Muara Jauh. Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama pada kondisi lingkungan yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Patroli tersebut dilakukan untuk mendeteksi secara dini adanya titik atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, khususnya pada area lahan kosong, perkebunan, semak belukar maupun kawasan yang memiliki potensi mudah terbakar.
Selain melakukan pemantauan, personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Melalui koordinasi dan komunikasi secara langsung, diharapkan potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, patroli berjalan dengan aman, lancar dan situasi tetap dalam keadaan kondusif. Kegiatan patroli pencegahan dan antisipasi Karhutla akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan perintah dan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (EY)













