TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tanah Datar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar oleh salah seorang calon Kepala Daerah terkait netralitas dalam Pilkada, pelapor menganggap tiga orang ASN melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 Eka – Fadly, dan mirisnya yang melaporkan bukan masyarakat, relawan dan tim sukses, melainkan calon Kepala Daerah itu langsung yang juga petahana melalui kuasa hukumnya yang notabene juga pimpinan ASN tersebut.
Joni Hermanto, S.H. salah seorang tim hukum pemenangan Eka – Fadly ketika dimintai pandangan terkait proses penanganan perkara tiga orang ASN telah dilimpahkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke pihak Kepolisian untuk tahap penyidikan itu menanggapinya dengan bijak.
Joni menyampaikan tindakan pelaporan yang dilakukan oleh calon yang merupakan rival dari timnya itu merupakan hak calon yang bersangkutan namun alangkah bijaknya jika calon yang bersangkutan tidak langsung reaktif menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan.
Dirinya menambahkan meskipun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, namun pelanggaran itu tidak sampai mengancam posisi calon yang bersangkutan.
“Itu hak politik dan hak konstitusional yang bersangkutan selaku calon yang diatur oleh undang-undang, kita hormati itu. Tapi alangkah bijaknya jika calon yang bersangkutan mengedepankan sikap pluralisme, mengingat yang dilaporkan itu adalah masyarakat serta mantan pegawainya sendiri,” tukasnya, Kamis (24/10/2024).
Sebagai seorang pemimpin dan calon pemimpin lanjut Joni, seharusnya lebih mengedepankan prinsip bahwa hukum adalah upaya terakhir.
“Jikapun ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, alangkah bijaknya jika calon yang bersangkutan mengedepankan asas hukum _ultimum remedium_ (hukum sebagai upaya terakhir). Karena pelanggaran itu sifatnya tidak prinsip, artinya tidak mengancam posisi calon itu untuk di diskualifikasi, jadi terlalu berlebihan jika ditanggapi dengan pelaporan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Joni menyampaikan dirinya bersama tim pemenangan Eka – Fadly sudah berkomitmen untuk fokus mengedepankan adu gagasan, visi, misi, dan program kerja ketimbang lapor melapor.
Dirinya menyampaikan walaupun banyak temuan yang sebenarnya memenuhi unsur baik formil maupun materiil dan layak untuk dilaporkan, namun selagi tidak melampaui batas, timnya tidak akan mengambil langkah hukum, karena Eka – Fadly tidak ingin mempenjarakan masyarakatnya.
“Pak Eka itu memang seorang pemimpin patriot sejati dan tikak Baperan. Setiap kali kita koordinasikan bahwa kita akan melaporkan temuan dari tim kita dilapangan, beliau selalu melarangnya. Beliau mengatakan lebih baik beliau tidak menjadi Bupati daripada harus mempenjarakan masyarakatnya,”jelasnya. (rls/d13)