Padang-relasipublik.com-Permasalahan terutama Manajemen perparkiran di Kota Padang, Sumatera Barat terus menjadi sorotan banyak pihak karena masih banyaknya ruang milik jalan nasional dan provinsi yang beralih fungsi menjadi area parkir. Solusi seperti gedung parkir (park and ride) disebut dapat dipakai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara mengatakan, melihat keterbatasan lahan, kekurangan anggaran, regulasi sistem transportasi yang tidak mendukung, penegakan aturan yang tidak berjalan, kebijakan yang selalu berubah, dan ketidaksiapan menjalankan perubahan, selalu menjadi alasan Pemko Padang membiarkan kesemrawutan perparkiran di Kota Padang.
Keberadaan Perda Perpakiran akan memberikan legalitas yang pasti tentang pembangunan yang akan dilakukan. “Kita telah lama menunggu Ranperda ini until segera dijadikan Perda. Sehingga Padang memiliki gedung parkir yang memadai untuk mengatasi kesemrautan,” sebut Iswanto Kwara. (***)