PADANG, RELASI PUBLIK – Debat publik kedua Pilkada Padang, jumat malam di Padang, terus mengundang perdebatan banyak netizen.
Apalagi terkait ungkapan soal Kasus Maigus Nasir tahun 2021, bahkan to the point seorang Cawawako di debat itu sebut Maigus divonis korupsi.
“Salah besar kalau bicara putusan hukum sepotong-potongan, putusan pengadilan tertinggi telah inkracht bahwa Maigus Nasir tidak divonis korupsi dan putusan otu sudah berkekuatan hukum tetap,”ujar Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI Adityawarman kepada wartawan Senin 18/11-2024.
Adityawarman pun mengatakan kalau tidak mengerti masalah hukum jangan berbicara hukum.
“Seandainya yang membuat statment menganggap dirinya mengerti hukum berarti dia telah membodohi rakyat karena perkara itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan bebas….
Dan kalau jadi pemimpin jangan tebar cerita bohong, calon pemimpin seperti itu yang akan dipilih rakyat?,
“Hirarki putusan hukum saja tidak paham, itu bisa jatuh ke fitnah,”ujar Adityawarman.
Menurut Adityawarman, jika statment itu disebar ke masyarakat, itu jelas fitnah langsung ke Maigus Nasir.
“Karena itu bohong, sudah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait kasus Korupsi DPRD Padang 2001.
Dalam salinan petikan putusan, majelis Hakim Agung tahun 2008 itu kata Adityawarman, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Artinya putusan Mahkamah Agung itu tegas melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Jadi sangat tidak tepat orang atau ada Cawawako di forum resmi berdendang dengan putusan hukum tingkat pertama itu, tidak membaca putusan kasasi nya. Janganlah membohongi rakyat, atau Cawawako tidak tahu hirarki putusan hukum di lembaga pengadilan,”ujar Adityawarman.
Harusnya mereka yang menebar fitnah kepada Cawawako Maigus Nasir segeralah mengklarifikasi dan secara jantan minta maaf.
“Menang pun Pilkada lewat cara ini tidak akan berfaedah hasilnya bagi pribadi bersangkutan,”ujar Adityawarman.
Maigus Nasir difitnah lewat cara begitu langsung menimba simpati banyak pemilih di Kota Padang, bahkan kalangan pemerhati hukum berlatar belakang akademis pun memberikan analisa nya.
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.” (Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Berkaitan dengan hal tersebut, menjadi sangat tidak relevan dan termasuk fitnah dalam rangka kampanye hitam jika mengatakan Maigus Nasir mantan terpidana.
Maigus Nasir merupakan salah seorang dari sekian banyak orang yang menjadi korban dari buruknya “lebeling” mantan koruptor.
Padahal, sejatinya Maigus Nasir itu tidak bersalah sama sekali dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Tuduhan korupsi tersebut nyata-nyata tidak terbukti, karena berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan ditambah keyakinannya, majelis Hakim menyatakan “Maigus Nasir dkk, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum. (Ril/Nv)