SUMBAR, RELASI PUBLIK – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyambut kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, pada Jumat (20/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi menyampaikan tiga aspirasi yang diharapkan dapat dipertimbangkan serius oleh Pemerintah Pusat.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan Baleg DPR RI ke Sumbar untuk mensosialisasikan Prolegnas RUU ini. Pemprov Sumbar telah menetapkan 17 Program Pembentukan Perda untuk tahun 2025, yang mencakup Ranperda tentang ketenagakerjaan, jasa konstruksi, penyelenggaraan jalan, pendidikan, perlindungan petani, izin usaha, pengelolaan sampah, dan pengairan,” ujar Mahyeldi dalam sambutannya di Auditorium Istana Gubernuran.
Mahyeldi menyebutkan, kunjungan kerja Baleg DPR RI kali ini adalah momentum strategis bagi Sumbar. Hal ini terutama terkait dengan sejumlah RUU prioritas 2025 yang memiliki potensi besar untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi utama di Sumbar. Namun demikian, Mahyeldi juga mengemukakan beberapa aspirasi terkait perubahan UU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
“Pertama, terkait dengan UU No. 20/2023 tentang ASN yang berujung pada penyederhanaan birokrasi melalui pendekatan delayering dan fungsionalisasi. Dalam pengamatan kami, hal ini menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi karena ketidakjelasan pola karir, disrupsi birokrasi akibat perubahan tata kerja yang signifikan namun tidak tetap, serta pembengkakan anggaran belanja pegawai,” ungkap Mahyeldi.
Menurutnya, dampak-dampak tersebut telah berdampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, Mahyeldi berharap agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 20/2023 tentang ASN.
Selanjutnya, Mahyeldi mengungkapkan terkait RUU Perubahan Keempat atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan RUU Perubahan atas UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Banyak pihak menilai telah terjadi “Kemunduran Otonomi Daerah” karena pemerintah daerah hanya menjalankan otonomi sesuai tuntutan pusat, dengan banyak aturan turunan yang membatasi daerah dalam menjalankan hak otonominya.
“Kami menyarankan agar hal ini mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU terkait otonomi daerah,” ujar Mahyeldi.
Terakhir, Mahyeldi juga menyampaikan aspirasi mengenai Perubahan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ia menyarankan agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah disederhanakan, karena tahapan pembentukan yang ada saat ini terlalu panjang dan memakan waktu lama.
“Kami mengerti tahapan-tahapan yang disusun bertujuan agar peraturan perundang-undangan daerah lebih berkualitas. Namun, pada kasus-kasus tertentu, seperti peraturan terkait pelaksanaan PDRD yang sangat esensial bagi pendapatan daerah, proses ini justru menyebabkan rancangan peraturan tidak bisa ditetapkan tepat waktu,” tambah Mahyeldi.
Rombongan Baleg DPR RI dipimpin oleh Mulyadi, yang didampingi oleh anggota DPR lainnya seperti Darmadi Suryanto (PDIP), Zigo Rolanda (Golkar), Lisda Hendrajoni (NasDem), Cindy Monica Salsabila Setiawan (NasDem), dan Gamal M. Yomed (PKS). Selain itu, hadir pula Agus Budi dari Sekretariat DPR RI beserta tim ahli, serta jajaran Forkopimda Sumbar.
Mulyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi Prolegnas dilakukan di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Menurutnya, penyusunan Prolegnas RUU melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa RUU yang dibahas benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat lebih efektif dan relevan,” kata Mulyadi.
Mulyadi juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menjalin komunikasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait pembentukan hukum. DPR berharap partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang semakin meningkat.
“Dengan program legislasi yang lebih terarah dan partisipasi masyarakat yang aktif, DPR RI berkomitmen menghasilkan undang-undang yang lebih baik, mencerminkan kebutuhan, dan menjawab tantangan masyarakat Indonesia,” tutup Mulyadi. (adpsb/cen)