Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPENDIDIKANTERBARU

Gubernur Irwan Prayitno : Pakai Bahasa Indonesia di Ruang Publik

179
×

Gubernur Irwan Prayitno : Pakai Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Mari kita pakailah bahasa utama diruang publik dengan bahasa Indonesia yang jelas-jelas sebagai semangat pemersatu bangsa Indonesia dalam sumpah pemuda yang mengelorakan perjuangan kemerdekaan Indonesia ditahun 1945.

Hal ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada sambutannya di acara sosialisasi Utamakan Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional dan Pemersatu Bangsa di Aula SMA Negeri 1 Padang, Sabtu (17/11/2018).

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Badan Bahasa, Abdul Khak, Kepala SMAN 1 Padang, Dinas Pendidikan, Kabiro Humas diwakili Kabag Penyelenggaraan Informasi Pimpinan (PIP) Zardi Syahrir, Kepala Balai Bahasa Sumbar, Dwi Sutana beserta staf panitia acara.

Lebih lanjut Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, bahasa Indonesia selain sebagai pemersatu bangsa, juga sebagai jatidiri, indentitas dan penguat daya saing bangsa hari ini dan masa mendatang.

Tapi kita prihatin dikalangan media, ruang publik masyarakat, sukanya memakai bahasa asing. Kemaren saya Talkshow bersama Ketua KI Pusat di iNews TV, tentang Keterbukaan Informasi Publik judulnya “Speak After Lunch”. Dan banyak media lain seperti itu.

Mestinya ini menjadi kerjaan oleh Badan Bahasa Pusat kepada Komisi Informasi. Kita bukan anti bahasa asing akan tetapi utamakan bahasa Indonesia. Tapi itu bukan kerjaan saya, karena tugas saya adanya di Sumatera Barat, ujar Irwan Prayitno.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Abdul Khak dalam kesempatan itu mengatakan, Badan Bahasa terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ia mengatakan, pada UU No.24/2009 Pasal 36 ayat 3 tercantum bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Memang tantangan kami sangat tidak mudah. Di kota-kota besar, ada iklan-iklan yang menggunakan bahasa asing sangat merajalela, untuk mungkin perlu pemprov Sumbar menurunkan UU 24/2009 menjadi peraturan daerah (perda) yang mengatur menegaskan ini dalam kondisi situasi daerah”, ujarnya

Perda ini tentunya akan menjadi acuan dalam kebijakan daerah, sebagai upaya mengutamakan bahasa Indonesia dan mempelajari bahasa asing dan lestarikan bahasa daerah.

“Saat ini sudah banyak beberapa daerah yang membuatkan perda tentang pemakaian bahasa diruang publik, ada provinsi Sumatera Utara yang bisa jadi rujukannya, ungkapnya

Dinegara-negara lain yang menggunakan dua bahasa dalam papan petunjuk atau papan informasi di ruang publiknya. Ia berharap Indonesia pun bisa menerapkan hal yang sama sesuai amanat UU No.24/2009.

Abdul Khak menuturkan, intisari dari undang-undang tersebut sebenarnya adalah utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

“Jadi kita diperintahkan juga untuk menguasai bahasa asing. Tapi persoalannya adalah jangan sampai tertukar. Jangan sampai rasa nasionalisme kita berkurang. Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi oleh berbagai tulisan bahasa asing sehingga kedaulatan bahasa itu tidak terjadi. Karena bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno juga didaulat membuatkan stetmen dalam bahasa pantun, sekaligus membuka acara sosialisasi Utama Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Sumatera Barat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *