AGAM, RELASIPUBLIK – GPPKP menyoroti sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019/2020, karena pekerjaan bangunan fisik tersebut tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek. Beberapa proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan cor beton di sejumlah ruas jalan Provinsi Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam – Sumatera Barat.
Tepatnya yang diduga pelaksanaan proyek yang tidak jelas programnya berupa jalan Provinsi Kecamatan Palembayan cor beton (coran) di Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, mengatakan, “pekerjaan ini sangat di keluh kan dengan mengaduk semen saja terlihat hanya memakai manual dan tidak memakai adukan molen, karna di lokasi pengerjaan tidak kita temukan molen tersebut. Saat ini juga tidak terlihat memasang plang proyek masalah itu saya tidak tahu berapalama sudah pengerjaannya diperkirakan sudah beberapa minggu ini dalam bulan Juli lah,”ungkapnya yang tidak mau di sebutkan namanya.
Untuk membenarkan informasi dari masyarakat tersebut Ketum GPPKP Rusman Hakim langsung turun kelapangan, pada Minggu (1/8).
“Dilokasi saat investigasi hari ini Minggu (1/8) memang tidak nampak papan nama, karena keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ujar Rusman.
Rusman sebagai pemuda setempat di tanah kelahiran sangat menyayangkan pekerjaan jalan Provinsi Kecamatan Palembayan akses Palembayan – Simpang Patai (Palupuh) dengan proyek pekerjaan tidak jelas.
“Sesuai aturan seharusnya saat akan di mulai pengerjaan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan,agar supaya masyarakat bisa ikut serta mengawasinya,”tegas Ketum GPPKP itu.
Ketum GPPKP yang juga Kepala Biro Sumbar Media Nasional itu menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Menurutnya tidak terpasangnya papan nama proyek, bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu dana yang digunakan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak ada papan proyek tersebut harus diberi sanksi, karena ini sudah jelas melangggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres, dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke lembaga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat,” tegas Rusman yang adil mengawas dalam kontrol sosial dalam kepentinggan orang banyak ini.(**)