Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Fasilitasi Penyelesaian Tipiring, Pemko Padang Tanda Tangani PKS Restorative Justice Plus (Rajo Labiah)

21
×

Fasilitasi Penyelesaian Tipiring, Pemko Padang Tanda Tangani PKS Restorative Justice Plus (Rajo Labiah)

Sebarkan artikel ini
Pemerintah kota Padang tanda tangani Perjanjian Kerja sama Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. (Dok Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – Memfasilitasi penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring), Pemerintah Kota Padang menandatangani Perjanjian Kerjasama Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah, Senin, (7/10/2024).

Penandatanganan itu dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang Suardi Z Datuak Rajo Basa, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang Muhammad Yasir, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Yuspardi.

Acara penandatanganan PKS itu, juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Yuni Daru. Selain penandatanganan PKS, dalam kegiatan ini juga diresmikan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang.

Dalam sambutannya, Andree Algamar menuturkan Pemerintah KotŠ° Padang sangat mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Plus (Rajo Labiah). Sebab, rumah Restorative Justice akan mempermudah penyelesaian perkara yang bertujuan bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

“Adanya kerjasama yang erat antara Pemko Padang, Kejari, BPVP, Baznas, dan LKAAM, diharapkan menciptakan ketentraman di tengah masyarakat. Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dapat menyelesaikan perkara pidana tanpa berlarut- larut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini diperlukan peranan berbagai pihak. Terutama dalam hal penerimaan pelaku pidana kembali ke dalam lingkungan masyarakat yang sangat memerlukan peranan LKAAM.

“Agar pelaku mempunyai keahlian tertentu sehingga bisa dapat melanjutkan hidupnya dan berpenghasilan perlu diberikan pelatihan yang bersertifikasi oleh BPVP, bantuan permodalan dan atau peralatan yang bisa dibantu oleh Baznas,” ucapnya.

Terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah mengajak seluruh pihak baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari institusi, berkomitmen untuk mendukung dan mewujudkan keadilan Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *