PADANG, RELASIPUBLIK– 2 bulan terakhir terjadinya Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mendapat perhatian khusus dari DPRD Provinsi Sumbar. Hal ini menyebabkan kan pertamina dengan DPRD Sumbar untuk duduk bersama mencari solusinya biar tak menimbulkan dampak buruk yang meluas dan berkelanjutan, DPRD Sumbar khusus nya komisi III mengundang pihak Pertamina untuk menggelar rapat di ruang khusus II DPRD Sumbar ,Senin (18/11) sore
Dalam rapat tersebut , Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal menyebutkan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kelangkaan BBM bersubsidi jenis solar sudah berlangsung cukup lama dan menyebabkan terjadinya antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di berbagai daerah.
“Dalam 2 bulan terakhir terjadi kelangkaan solar. Jika ini dibiarkan terus-menerus, akan berdampak buruk di tengah masyarakat. Harga-harga akan naik karena distribusi solar ini tersendat,” kata Afrizal.
Lebih lanjut ia menyebutkan, kelangkaan BBM jenis solar mesti mendapat perhatian yang intens dari pihak terkait, karena sebagian besar masyarakat Sumbar yang bergerak di berbagai bidang ekonomi, terutama pertanian, mengandalkan BBM jenis solar untuk distribusi hasil usaha. Begitu juga mereka yang berprofesi sebagai nelayan, yang sebagian membutuhkan solar untuk melaut sebagai bahan bakar kapal.
“Kita lihat dari data penduduk Sumbar 5,6 juta jiwa, hanya 19 ribu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sisanya, sebagian besar petani dan nelayan. Sedangkan dampak yang akan ditimbulkan jika kelangkaan BBM jenis solar ini terus berlanjut. Inflasi bisa tak terkendali karena semua harga naik,” katanya.
Maka itu, kata Afrizal dia meminta Pertamina untuk memastikan kecukupan stok untuk mengatasi kelangkaan. Kemudian, DPRD juga meninta agar pengawasan terus ditingkatkan. Sebab, kelangkaan diduga turut terjadi karena ada pihak-pihak yang tak pantas menggunakan BBM bersubsidi, tapi justru ikut menggunakan, seperti para pelaku industri.
Di kesempatan yang sama anggota komisi III lainya , Hidayat, Ss ia mengatakan , bahwa pelanggaran pada Perpres 191 Tahun 2014 tentang penggunaan BBM subsidi. Dalam Perpres itu jelas disebutkan, bahwa kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, dibolehkan menggunakan solar, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam).
“Sementara itu, saat ini solar subsidi masih banyak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak diperbolehkan itu, seperti untuk kendaraan roda sepuluh. Ini salah satu yang perlu ditertibkan. Siapa yang bertanggung jawab. Semuanya harus patuh melaksanakan Perpres 191 Tahun 2014 itu,” kata Hidayat.
Kuota Sudah Ditambah
Menanggapi hasil rapat tersebut, Area Sales Branch Manager Pertamina Padang, I Made Wira P mengatakan, pihaknya telah menjamin pasokan solar untuk Sumbar aman hingga 31 Desember mendatang. “Kita jamin pasokannya aman hingga 31 Desember 2019,” kata I Made Wira.
I Made menyebutkan, sejak Selasa (12/11), Pertamina telah menyalurkan rata-rata 1,3 juta liter solar per hari ke 111 SPBU di wilayah Sumbar. “Kami salurkan sama dengan konsumsi 2018. Sehingga dari sebelumnya 1 juta liter per hari, menjadi 1,3 juta liter per hari,” tegas I Made. (Dewi)