LIMAPULUH KOTA- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Ustadz Irsyad Syafar, LC menegaskan bahwa pembayaran BLT Dana Desa Fase 2 (Juli, Agustus, September) wajib dilakukan oleh pemerintahan nagari, khususnya untuk warga yang menderita penyakit menahun dan kronis.
Namun, untuk penerima BLT sebelumnya yang telah keluar dari dampak Covid-19 tidak boleh lagi dibayarkan. Karena memasuki era new normal, sebagian besar warga sudah dapat beraktifitas kembali meski pun dengan protokol kesehatan.
“Kunci utama dalam pembayaran BLT Dana Desa Fase 2 ini adalah pendataan ulang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan hasilnya ditetapkan kembali melalui Musyarawah Nagari Khusus,” kata Irsyad Syafar ketika memimpin Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Sumbar ke Nagari Bukit Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (22/8) petang.
Penegasan Wakil Ketua Irsyad Syafar ditimpali oleh Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM yang mengatakan, untuk pembayaran BLT Dana Desa Fase 2 diatur sepenuhnya oleh Permendes No. 7/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2020, yang di dalamnya termasuk sanksi jika ada nagari yang tidak membayarkan BLT Dana Desa Fase 2.
“BLT Dana Desa Fase 2 bersifat wajib, sehingga kalau ada kegiatan fisik sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Sebagai panduan pembinaan, Gubernur Sumbar sudah menurunkan surat bahwa prioritas BLT Fase 2 adalah masyarakat yang menderita penyakit kronis dan menahun saja,” kata Syafrizal Ucok.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Syamsul Bahri dan Sekretaris Komisi 1 HM. Nurnas mengingatkan terus penerapan protokol kesehatan kepada warga. Bahkan, Wali Nagari diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dalam masa new normal ini.
Terhadap aspirasi masyarakat Nagari Bukit Sikumpa yang disampaikan oleh Ketua Bamus M. Rahman mengenai drainase Padang Mangateh, akan ditampung oleh DPRD Sumbar. “Sayang sekali selama ini Bupati Limapuluh Kota menolak bantuan keuangan khusus, sehingga anggota DPRD tidak bisa menempatkan dana pokok pikirannya di daerah ini. Namun aspirasi ini kami tampung,” kata HM Nurnas yang dipanggil Cak Nurnas ini.
Menjawab pertanyaan Anggota DPRD Sumbar soal Bumnag, diakui oleh Wali Nagari Bukit Sikumpa Zulfakri Utama Putra bahwa Bumnag memang belum bergerak. “Insya Allah akan kami gerakkan Bumnag untuk perekonomian di nagari,” kata Wali Nagari.
Tim Komisi 1 DPRD Sumbar yang berkunjung ke Nagari Bukit Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban ini terdiri dari Wakil Ketua DPRD Ustadz Irsyad Syafar, LC. (PKS), Ketua Komisi Syamsul Bahri (PDIP), Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman (Gerindra), Sekretaris Komisi HM Nurnas, ST (Demokrat), Muhammad Ridwan, S.IP (PKS) dan Bakri Bakar, SH (Nasdem). Tim didampingi oleh Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM., Sekretaris PMD Drs. Armen, Korprov Pendamping Dana Desa Ir. Feri Irawan, M.Si., dan Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari Firmanto, S.IP. (*)