PADANG, RELASIPUBLIK—Komisi II DPRD Sijunjung mendatangi Komisi Informasi Sumbar. Wakil Rakyat tersebut menggali keterbukaan informasi publik terkhusus soal pengelolaan informasi desa atau nagari.
“Kita hadir ingin berkoordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi terkait layanan informasi publik di nagari dalam rangka pembahasan Ranperda Inisiatif tentang Pelayanan Publik,”ujar Anggota DPRD Komisi II DPRD Sijunjung Yusni Darti Selasa 4/8 di Padang.
Rombongan DPRD juga didampingi Wakil Ketua DPRD Sijunjung Bakri. Pimpinan dewan ini menanyakan soal pendanaan Komisi Informasi.
“Kalau kami bentuk lembaga KI di Sinjunjung prosesnya gimana sehingga penguatan pelayanan publik di Sijunjung,”ujar Bakri.
Adrian mengatakan Renstra KI Sumbar periode 2019-2023 juga mengharapkan proaktif kota dan kabupaten di Sumbar melahirkan KI di daerahnya masing-masin.
“Informasi publik makin kedepan makin dibutuhkan masyarakat,
kami berharap Sijunjung menjadi pioner pembentukan KI di Sijunjung, kalau DPRD dan Bupati mau pasti bisalah,”ujar Adrian.
Sementara Kabid IKP Indra Sukma mengatakan bahwa keterkaitan pengelolaan informasi publik di kota dan kabupaten adalah kolaborasi dan bersinegis.
“Meski di Perki 1 tahun 2018 tentang Layana Informasi Desa mengharuskan PPID Mandiri di Desa dengan atasannya Kepala Desa atau Wali Nagari, tapi koordinasi dan pengkatan kapasitasnya harus ada dengan PPID Utama di Kominfo,”ujar Indra Sukma.
Peremuan berlangsung santai tapi serius, Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi berharap ada penguatan Komisi II DPRD kepada PPID Utama Pemkab Sijunjung.
“Kami berharap Pak dewan dan bu dewan mau membeirkan fasilitasi penguatan kepada PPID Utama Pemkab Sijunjung sehingga tahun ini Pemkab Sijunjung bisa meraih prediket Informatif dari penilaian KI Sumbar,”ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)