Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kota Padang

DPRD Padang Terima Tiga Ranperda Strategis, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekraf dan Investasi

2
×

DPRD Padang Terima Tiga Ranperda Strategis, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekraf dan Investasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Fadly Amran menjelaskan, perubahan regulasi perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif sejalan dengan arah pengembangan Padang menuju kota gastronomi.

Salah satu substansi yang diusulkan adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga menjadi bagian dari usulan tersebut.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” ujar Fadly.

Ia menyebutkan, penguatan regulasi ekonomi kreatif diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif, termasuk mendukung pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.

Fadly juga mendorong pembahasan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang. Menurutnya, regulasi tersebut perlu membahas arah dan identitas gastronomi daerah agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta kemajuan kota.

“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.

Dorong Kemudahan Investasi dan Peningkatan PAD

Terkait Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, Fadly mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Upaya itu dilakukan melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Perumda PSM dilakukan untuk menyesuaikan jenis usaha dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.

Fadly turut mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, hingga pengelolaan parkir digital di sejumlah kawasan strategis.

“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” tuturnya.

Ia berharap pengembangan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Padang.

DPRD Siap Bahas Tiga Ranperda

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian tiga Ranperda usulan Pemko Padang. Ia menyatakan kesiapan DPRD untuk membahasnya secara internal maupun bersama OPD terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menerima usulan tersebut. Ia berharap seluruh Ranperda dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik guna memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, serta mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang.