ASAHAN, RELASI PUBLIK – Aktivitas penutupan alur Sungai Hessa yang diduga dilakukan pengusaha ternak ayam berinisial ES di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, hingga kini masih terus berlangsung. Bangunan jembatan dan pagar beton yang berdiri di kawasan semestinya menjadi ruang publik dan kawasan lindung itu tampak kokoh, seolah tak tersentuh oleh penegakan hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan lantai permanen berukuran sekitar 10 x 5 meter tersebut difungsikan sebagai jembatan penghubung pagar beton yang membentang di sisi kiri dan kanan Sungai Hessa. Pagar beton itu berdiri setinggi kurang lebih 4 meter dengan panjang mencapai sekitar 300 meter, secara kasat mata telah mengubah bentang alam dan mempersempit ruang aliran sungai.
Perubahan fisik pada tubuh sungai tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Penyempitan alur Sungai Hessa dinilai berpotensi mengganggu sistem tata air, mempercepat sedimentasi, serta meningkatkan risiko genangan dan banjir, terutama saat debit air meningkat pada musim hujan.
Lebih jauh, bangunan permanen di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) itu diduga kuat disiapkan sebagai bagian dari rencana perluasan usaha ternak ayam milik ES. Jika dugaan tersebut benar, maka kepentingan bisnis telah ditempatkan di atas fungsi ekologis sungai, dengan ancaman jangka panjang berupa pencemaran lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum menguasai area di sepanjang DAS Sungai Hessa, ES diduga membeli lahan pertanian milik warga dengan nilai ganti rugi yang relatif tinggi. Namun langkah tersebut menimbulkan pertanyaan
mendasar, sebab kepemilikan lahan warga tidak serta-merta memberikan hak untuk menguasai sempadan sungai yang secara hukum merupakan kawasan terbatas dan berada di bawah penguasaan negara.
Sejumlah pihak menilai, pembangunan pagar beton dan jembatan permanen tersebut merupakan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap peraturan perundang-undangan. Tindakan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, secara tegas disebutkan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu tata air DAS, merusak sumber daya air dan prasarananya, menghambat pengawetan air, serta mencemari air. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik eksploitatif yang berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.
Bahkan, Pasal 68 UU Sumber Daya Air mengancam pelanggaran tersebut dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda mulai dari Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Ancaman pidana ini menegaskan bahwa pelanggaran di kawasan sungai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup.
Sikap tegas sejatinya telah ditunjukkan pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan telah melayangkan surat perintah penertiban dan pembongkaran bangunan pagar serta jembatan milik ES. Surat bernomor PR 0102–BBWS II/1993 tertanggal 23 Desember 2026 itu menjadi sinyal bahwa negara tidak membenarkan pendudukan sempadan sungai untuk kepentingan usaha.
Namun hingga kini, keberadaan bangunan tersebut masih menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kapan pembongkaran akan dilakukan belum diketahui, sebab hingga berita ini diturunkan, ES tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.(is)














