RELASIPUBLIK.com Painan – Diduga terbelit hutang di perusahaan tempat ia bekerja, Ujang Dasril (45), warga Pasar Baru, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang sebelumnya dikabarkan telah dirampok dua orang bersenjata api (Senpi), akhirnya mengaku bahwa kejadian yang menimpa dirinya, hanyalah modus untuk menutupi segala hutangnya di perusahaan tempat ia bekerja.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhardi Ilyas menjelaskan, bahwa pihaknya menaruh curiga terhadap korban. Sebab, pada saat kejadian korban tak mau melapor ke wilayah hukum Mapolsek setempat, yakni Polsek Koto XI Tarusan.
“Setelah pihak kita melakukan interogasi terhadap korban. Akhirnya pihak kita berhasil mengungkap kebohongan korban. Bahwa kasus pencurian dengan kekerasan atas nama Ujang Dasril, adalah laporan palsu,” sebut Kasat kepada Wartawan, Minggu (3/9).
Menurutnya, setelah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel mendapatkan laporan tersebut. Pihaknya langsung bergerak ke Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, untuk melakukan olah TKP. Pada saat itu, banyak ditemukan kejanggalan dilapangan, sebab pertanyaan yang diajukan terhadap korban, dijawab dengan berbelit-belit. Akhirnya korban dibawa ke Mapolres Pessel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pada saat itu, dapat kami simpulkan, bahwa korban bukanlah terkena rampok. Melainkan hanya membuat laporan palsu untuk menutupi segala hutang perusahaan ditempat ia bekerja,” jelasnya.
Ditambahkannya, awalnya korban ragu untuk membuat laporan polisi (BAP) ke Mapolres Pessel. Namun, setelah di interogasi beberapa jam, akhirnya ia mengaku bahwa laporan yang tersebar sebelumnya, baik di media massa hanyalah modus belaka.
“Setelah pihak kita mendatangi rumah pelapor. Ternyata benar, uang senilai Rp38 juta itu, masih ada tersimpan dengan rapi. Dari pengakuan pelapor saat itu, ia bingung bagaimana caranya menutupi hutang perusahaan kepada Bos tempat ia bekerja. Nah, akhirnya dibuatlah seolah-olah ada kejadian perampokan. Berita yang tersebar sebelumnya itu hanyalah modus belaka,” tegas Kasat.
Sebelumnya dikabarkan, Seorang sopir kampas truk Hino, nopol BA 8187 BF warga Pasar Baru, Kenagarian Tanjung Durian, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), harus mengalami nasib malang, setelah mobil yang dibawanya dirampok dua orang bersenjata api (Senpi). Kejadian ini tepatnya, di sekitaran Jalan Nasional Padang-Painan, kawasan Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan. Rabu, (30/8) sekira pukul 10.00 WIB.
Sopir kampas truk ini, diketahui bernama Ujang Dasril (45), ia mengaku bahwa telah dirampok oleh dua orang bersenjata api (Senpi), menggunakan motor Yamaha Vixion warna Hitam. Menurutnya, pelaku saat itu mengancam dengan menodongkan Senpi, hingga akhirnya melarikan uang senilai Rp38 juta, saat sedang berada di dalam truknya.
“Uang yang dibawa kabur saat itu senilai Rp38 juta di dalam mobil. Kemudian pelakunya kabur menggunakan motor Vixion, warna hitam menuju arah Padang. Saat itu, saya mencoba minta tolong, namun kondisi jalan masih sepi,” terangnya di lokasi.
Dikatakannya, saat pelaku melakukan aksinya, ia mengaku tidak memperhatikan berapa nomor polisi (Nopol), kendaraan tersebut. Sebab, saat itu ia mencoba melakukan perlawan. Namun, karena kedua pelaku menyodorkan senjata api, ia tak dapat berkutik, dengan sekejap pelaku melarikan diri, dan membawa uang miliknya senilai Rp38 juta.
“Saat hendak melawan, pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah kepala saya. Lalu mengambil uang yang ada dalam tas, kemudian langsung kabur,” sebutnya.
Pantauan lapangan, setelah kejadian pihak kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu, korban langsung dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini, korban masih dalam penanganan pihak kepolisian. Sementara itu, pihak kita masih berupaya memburu pelaku,” terang Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Sumardi kepada Haluan. (Oks/RP)