PAINAN, RELASIPUBLIK – Maraknya lembaga pembiayaan yang sering disebut (leasing) ditengah masyarakat, khususnya di kabupaten pesisir selatan, tentunya sangat perlukan pengawasan dari beberapa pihak, khususnya bagi kepolisian.
Korban praktek premanisme tersebut, selalu terjadi ditengah masyarakat atau konsumen yang dilakukan beberapa debt collector, hanya keterlambatan membayar cicilan, kendaraan bermotor menjadi objek jaminan kredit akan ditarik paksa ditengah jalan. Bahkan ada oknum debt collector melapor ke polisi.
“Laporan ke kepolisian seolah olah konsumen menggelapkan kendaraan nya”.
“Ya’ saya tidak menerima dituduh menggelapkan kendaraan, sejauh ini saya tidak tahu apa yang saya gelapkan, tapi yang jelas motor tersebut milik saya dan sampai sekarang masih saya pakai, kata si korban ( yang tidak mau di sebut namanya ) yang juga bertugas sebagai seorang jurnalis.
Ditambahkannya, disaat saya dihubungi oleh debt collector FIF, meminta angsuran atau cicilan piutang saya pada FIF, saya janjikan, setelah saya ada uang, ketika dihubungi pihak debt colector dia tidak mau menerima angsuran pinjaman saya.
Sementara informasi yang diterima Relasipublik.com, dengan adanya peristiwa yang menimpa masyarakat ataupun konsumen, diduga telah terjadi praktek premanisme, sekalipun konsumen ditakut takuti dengan adanya konsumen dilaporkan ke polisi.(Rel/**)