PAINAN, RELASIPUBLIK – Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) telah meluncurkan program Redistribusi (Redis) melalui Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan BPN Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dimana program tersebut untuk membantu kelompok tani yang ada di tiap-tiap daerah agar lahan tanah berupa sawah, kebun dan lainnya bisa ditertibkan secara administrasi dan tercatat sebagai hak milik masing-masing.
Namun sangat disayangkan, program pemerintah tersebut terindikasi dijadikan ajang untuk mencari keuntungan oleh pihak terkait. Seperti yang terjadi di Kenagarian Inderapura Kecamatan Air Pura .
Informasi yang diterima Relasipublik.com, Rabu (20/02) diketahui sebagai pelaksana program Redis tersebut adalah “Koperasi Tetesan Embun” di Nagari Hilalang Panjang Inderapura dengan ketentuan pembayaran senilai Rp 1 juta lebih untuk 1 (satu) porsil Sertifikat Redis .
Ironisnya, sejak bulan Oktober 2016 lalu tercatat sebagai peserta Redis yang telah membayar kewajiban namun hingga saat ini sebagian dari mereka belum juga menerima sertifikat tersebut .
Hal tersebut dibenarkan Ondon (51th) tokoh masyarakat Kampung Tanah Bajak Nagari Damar Lapan Batang Inderapura. Menurut perkiraannya, untuk daerah Sosok Baki ada 20 porsil sertifikat yang belum keluar. Mereka rata-rata telah membayar, ada yang membayar 500.000, 1.000.000 dan ada 1.300.000.
Ondon meminta pihak yang terkait agar dapat bertindak tegas memberikan efek jerah kepada pelaksana program Redis yang sengaja mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi . Dia juga menegaskan agar pelaksana kegiatan untuk dapat mengembalikan uang yang telah dipungut dari peserta Redis bilamana sertifikat tersebut tidak keluar dalam waktu dekat ini .
Hal yang sama dikeluhkan Elui (47th) dan Iton (47th) warga Kampung Damar Rumput Nagari Palokan Inderapura . Untuk dapat menjadi peserta Redis program 2016 lalu itu, Elui telah membayar Rp 1 juta untuk 2 porsil sementara Iton juga membayar Rp 2.5 juta untuk 5 porsil .
Uang tersebut dibayarkan kepada Ison (48th) warga setempat untuk pembayaran tahap awal sebagai syarat peserta sertifikat Redis, jelasnya.
Mereka juga meminta agar uang tersebut dikembalikan lagi bila pengurusan sertifikat nya tidak dilaksanakan .
Menindak lanjuti persoalan tersebut, Ison selaku perpanjangan tangan Koperasi Tetesan Embun melalui Hp selulernya menerangkan, selain Elui dan Iton ada juga masyarakat lain yang berkeinginan untuk ikut menjadi peserta Redis dengan jumlah pengajuan sebanyak 40 porsil .
Keseluruhan telah kita sampaikan kepada pengurus koperasi namun kotanya sudah tidak lagi terpaksa menunggu sampai program tersebut kucurkan kembali, terang Ison .
Sementara itu, Mulyadi dan Ijal yang disebut sebagai Pengurus Koperasi Tetesan Embun Nagari Hilalang Panjang Inderapura Kecamatan Air Pura hingga berita ini diterbitkan belum dapat untuk dihubungi . (Anto)