Sumenep, Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan bantuan pemerintah untuk kebutuhan petani supaya dapat mendukung ketahanan pangan sehingga produktivitas pertanian Indonesia, dan harga pupuk di pasaran tidak memberatkan petani.
Namun, Oknum Pemerintah kabupaten sumenep melalui dinas pertanian tanaman pangan diduga kuat melakukan Mark up data pada tahun 2018 sampai 2024, hanya untuk mendapatkan kouta Pupuk Subsidi yang fantastik.
Kecurigaan ini muncul, hingga akhirnya
Solidaritas Aktivis, Mahasiswa, dan Wartawan Sumenep ( Samba )
melakukan pengecakan data melalui forum resmi audensi yang bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep.
Hasil audensi tersebut, tim samba dapat menarik kesimpulan setelah meminta para pihak menjelaskan secara rinci dan transparansi mengenai data realisasi pupuk subsidi pada tahun 2018 hingga tahun 2024.
Namun, mereka tidak dapat menunjukkan data realisasi pupuk subsidi pada tahun 2018 sampai 2020. Bahkan, Mereka terkesan enggan memberikan data tersebut hingga audensi berakhir.
Padahal, Dalam undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP), yang menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik dan mewajibkan
badan publik untuk menyediakan informasi tersebut
Berdasarkan data yang dihimpun tim samba, Dugaan perbedaan antara data usulan kelompok tani per kecamatan, dengan SK yang ditetapkan dinas pertanian diduga juga tidak sinkron. Metode mereka seolah-olah data sesuai kebutuhan, Padahal setelah dipadukan antara keterangan mereka dan temuan dilapangan, diduga tidak sesuai.
Jadi, temuan ini menjadi bukti awal
bahwa ada dugaan jaringan mafia pupuk subsidi di kabupaten sumenep yang
beroperasi cukup lama dengan memainkan Mark Up data hanya untuk mendapatkan pupuk subsidi yang lebih banyak.
” Kouta pupuk bersubsidi di kabupaten sumenep diduga kuat di Mark Up, karena mekanisme penyusunan SK alokasi pupuk antara dinas pertanian dan distributor diduga tidak sesuai dengan data luas lahan, jenis komoditas, dan RDKK petani,” Ungkap Asmuni pada media ini.

Untuk itu, Tim samba berkomitmen untuk terus mengawal, mengungkap, dan mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas
jaringan mafia pupuk subsidi yang telah merugikan uang negara.
Maka dari itu, Dinas terkait harus memastikan bahwa alokasi pupuk subsidi itu sesuai dengan kebutuhan lapangan jangan hanya berdasarkan angka administratif supaya realisasinya tidak sering terjadi perbedaan antara data usulan kebutuhan pupuk, dan realisasi di lapangan.
Sebab, Tim samba juga menilai, lemahnya sistem pengawasan terhadap distributor dan kios resmi sehingga penyaluran pupuk diduga sering melenceng dari ketentuan. lemahnya pengawasan itulah yang berpotensi kelangkaan pupuk di lapangan.
” Kami berharap agar dinas terkait memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses petani jika terjadi masalah dalam penebusan pupuk, Sehingga mendapatkan solusi bagi petani yang tidak masuk dalam RDKK. Selanjutnya, Tim samba akan melayangkan surat audensi kepada Pupuk Indonesia agar persoalan ini menjadi terang benderang,”Pungkasnya.
(@ Jai )














