Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

Bupati Dharmasraya Hadiri Rapat Paripurna Empat Rancangan Peraturan Daerah.

157
×

Bupati Dharmasraya Hadiri Rapat Paripurna Empat Rancangan Peraturan Daerah.

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.com Dharmasraya – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan Senin (6/3), di Gedung DPRD Dharmasraya menghadiri rapat paripurna DPRD tentang penyampaian empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya.

Rapat paripurna DPRD Dharmasraya dipimpin oleh Ketua DPRD Dharmasraya, H Masrul Maas yang didampingin pimpinan lainnya yakni Sutarmanto Budi Sanjaya dan Ampera Dt Labuan Basa.
Hadir dalam sidang paripurna Sekda Dharmasraya Leli Arni, Ketua MUI Dharmasraya H Aminullah Salam, Ketua Baznas A. Gani, anggota DPRD Dharmasraya, kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya.

Bupati Dharmasraya dalam penyampaian nota penjelasan empat Ranperda mengatakan dimana ada empat ranperda yang diajukan ke DPRD untuk menjadi pembahasan, empat ranperda tersebut yakni pertama ranperda tentang pencabutan peraturan daerah.

“Empat ranperda yang kita ajukan untuk dicabut adalah perda nomor 19 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pengusahaan pertambangan dan energy, perda nomor 4 tahun 2008 tentang urusan pemerintaha yang menjadi kewenangan pemerintah dharmasraya, perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik daerah dan perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil,”jelasnya.

Kedua, ranperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan yakni ranperda tentang sistim pelayanan air minum, ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Keempat ranperda yang kita ajukan adalah untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten DHARMASRAYA,”bebernya.

Dijelaskan oleh Bupati, keempat peraturan daerah yang diajukan pencabutan dikarenaka empat perda tersebut sudah tidak efektif lagi untuk diberlakukan di Dharmasraya apalagi adanya perubahan peraturan perundang undangan tentang penyelenggaraan pemerintah dari undang undang nomor 32 tahun 2004 ke undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah yang berdampak terhadap lahirnya keputusan menteri dalam negeri.

“Kami berharap dengan adanya nota penjelasan kami sampaikan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang makna dan materi dasar yang terkandung dalam rancangan peraturan daerah ini, yang tentunya dapat membantu anggota dewan dalam memproses pembahasan diforum rapat-rapat dewan selanjutnya,”tutup Bupati. (hms/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *