Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

BPKH Sosialisasi Pengawasan Keuangan Haji

180
×

BPKH Sosialisasi Pengawasan Keuangan Haji

Sebarkan artikel ini
BPKH saat menggelar sosialisasi terkait pengawasan Keuangan Haji. Kegiatan tersebut berlangsung di Hannah Hotel Syari’ah Painan, Rabu (4/3).

PAINAN, RELASIPUBLIK – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi terkait pengawasan Keuangan Haji. Kegiatan tersebut berlangsung di Hannah Hotel Syari’ah Painan, Rabu (4/3).

Bupati Pesisir Selatan yang diwakili oleh Setdakab Pessel, Erizon, membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri oleh Dewan Pengawas BPKH KH. Marsudi Syuhud serta anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni.

Dalam sambutannya, Sekda Erizon menyebutkan animo masyarakat Pesisir Selatan sangat tinggi untuk menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun. Bahkan, antrian menjadi cukup panjang sejak 20 tahun terakhir.

Ia berharap, kondisi tersebut mesti disampaikan secara langsung oleh pihak penyelenggara haji ataupun BPKH pada masyarakat, sehingga mereka paham, dan terhindar dari isu atau informasi hoax.

“Kami berharap agar sosialisasi ini menjadi penerang bagi masyarakat. Tujuannya untuk mencegah informasi hoax atau tidak benar,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Pusat, DR.KH.Marsudi Syuhud, mengatakan, hingga kini BPKH berwenang melakukan pengelolaan keuangan haji dibawah kontrol dewan pengawas, dan wajib melaporkan setiap investasi dan neraca keuangan pada pejabat terkait setiap enam bulan sesuai dengan prinsip syari’at.

“Setiap investasi dan kondisi keuangan mesti dilaporkan pada Dewan Pengawas oleh BPKH. Sehingga jelas keuntungan ataupun kerugiannya selama enam bulan. Nantinya, pertanggungjawaban tersebut bakal diteruskan pada DPR RI,” ujarnya.

Menurutnya, ada tujuh orang dewan pengawas dan tujuh orang dewan pelaksana yang menjadi sebuah badan dan secara resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.

Hingga Februari 2020, setidaknya BPKH telah melakukan pengelolaan dana haji sebanyak Rp127 triliun, yang dilaksanakan dalam bentuk investasi surat berharga dan emas berbasis syariah berdasarkan undang-undang.

“Jadi, jangan ada lagi isu-isu negatif, kalau dana haji dipakai untuk kampanye atau lain-lain, karena BPKH juga mempertanggung jawabkan dana yang dikelola tersebut pada sejumlah pihak dan yang pasti tidak boleh rugi,” ucap Ketua PBNU itu dengan tegas.

Senada disampaikan, Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, menurutnya peran komisi VIII dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan pengelolaan keuangan dana haji sangat serius.

Bahkan, kata Lisda, setiap keputusan harus diambil dengan tepat dan mufakat. Sebab, menyangkut pelayanan bagi para jemaah yang harus disesuaikan pula dengan kuota haji dan kondisi keuangan dana haji.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, agar bisa mengambil keputusan yang tepat. Karena ini menyangkut ibadah para jemaah dan pelayanan secara maksimal di tanah suci,” Tutur Srikandi NasDem itu.

Ia mengambil contoh, tentang penambahan kuota dan penetapan biaya haji. Kedua hal tersebut merupakan hal yang sangat krusial demi kesuksesan penyelenggaraan haji.

“Jadi, tidak boleh secara tiba-tiba minta penambahan kuota, harus diperhatikan juga kondisi keuangan di BPKH. Sama halnya dengan penetapan biaya, percuma kita dapat biaya murah tapi pelayanannya malah mengecewakan para jemaah,” ucapnya.

Dalam kegiatan diseminasi tersebut, juga dihadirkan sejumlah pemateri dari unsur pemerintah yang diwakili oleh Kemenag Pesisir Selatan, Ormas Islam, Akademisi dan Wartawan. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *