BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Warga Tumbuk Tebing Kecewa, Musyawarah Akses Jalan untuk Evakuasi Tongkang Diduga Hanya Formalitas

16
Kepala Desa Tumbuk Tebing Dopi bersama perwakilan PT Teguh Abadi Setia Kawan saat pertemuan membahas akses jalan desa.

BENGKULU SELATAN, RELASI PUBLIK – Proses evakuasi dan pembongkaran badan tongkang yang terdampar di bibir pantai wilayah Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menuai sorotan. Kali ini, polemik muncul menyusul dugaan adanya kesepakatan penggunaan akses jalan desa antara pihak PT Teguh Abadi Setia Kawan dengan Kepala Desa Tumbuk Tebing, Dopi, yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan aspirasi masyarakat.

Persoalan tersebut mencuat setelah Kepala Desa Tumbuk Tebing mengundang masyarakat untuk menghadiri pertemuan dan musyawarah bersama pihak PT Teguh Abadi Setia Kawan pada Rabu malam, 4 November 2026, bertempat di Balai Desa Tumbuk Tebing.

Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, TNI-Polri, serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumbuk Tebing.

Namun, pertemuan yang semula diharapkan menjadi wadah untuk membahas persoalan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat tersebut justru menyisakan kekecewaan bagi sejumlah warga.

Pasalnya, warga menilai pembahasan mengenai penggunaan akses jalan desa untuk pengangkutan lempengan besi bekas badan tongkang terkesan telah mengarah pada kesepakatan antara pemerintah desa dan pihak perusahaan. Bahkan, menurut keterangan sejumlah warga, hasil kesepakatan tersebut seolah sudah tidak dapat ditunda lagi, meskipun masyarakat masih ingin menyampaikan pendapat dan keberatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan untuk apa mereka diundang menghadiri musyawarah apabila keputusan mengenai penggunaan jalan desa dinilai sudah lebih dahulu mengarah pada kesepakatan.

Sejumlah warga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas jalan desa untuk kepentingan pengangkutan material perusahaan seharusnya dibicarakan secara terbuka. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemberian izin, tanggung jawab perusahaan, serta potensi dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar.

Persoalan ini juga mendapat perhatian Pemerintah Desa Gunung Kayo. Pihak pemerintah desa menyayangkan keputusan Kepala Desa Tumbuk Tebing yang dinilai telah memberikan akses penggunaan jalan tersebut, sementara persoalan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Desa Gunung Kayo disebut belum diselesaikan secara tuntas.

Salah seorang warga Desa Tumbuk Tebing, Anton, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pertemuan tersebut. Menurutnya, masyarakat semestinya diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum keputusan diambil.

“Semestinya, harapan warga jangan dulu ada keputusan atau kesepakatan antara pihak PT dengan kepala desa sebelum dilakukan musyawarah bersama masyarakat. Kami ingin aspirasi warga Desa Tumbuk Tebing didengar terlebih dahulu sebelum keputusan ditetapkan,” ujar Anton.

Ia juga mempertanyakan mekanisme musyawarah yang berlangsung. Menurutnya, masyarakat datang dengan harapan dapat ikut membahas dan menentukan sikap terkait penggunaan jalan desa, bukan sekadar menghadiri pertemuan ketika keputusan sudah mengarah pada kesepakatan.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya jalan desa digunakan untuk mengangkut material bekas tongkang. Lebih dari itu, masyarakat menginginkan adanya keterbukaan, pelibatan warga, serta kejelasan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.

Masyarakat berharap Kepala Desa Tumbuk Tebing dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses dan dasar pemberian akses jalan kepada perusahaan. Termasuk apakah keputusan tersebut telah melalui pembahasan dan mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.

Warga juga meminta pihak PT Teguh Abadi Setia Kawan menjelaskan bentuk kesepakatan yang telah dibuat, kewajiban perusahaan, serta jaminan tanggung jawab apabila aktivitas pengangkutan menyebabkan kerusakan jalan maupun dampak lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya kesepakatan sepihak tersebut masih berdasarkan keterangan dan penilaian sejumlah warga, sementara Kepala Desa Tumbuk Tebing, Dopi, maupun pihak PT Teguh Abadi Setia Kawan belum memberikan penjelasan terkait keberatan masyarakat tersebut. (Hamdani)

 

Exit mobile version