Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Anggota DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Hukum Terkait Pelanggaran Perda

3
×

Anggota DPRD Barito Utara Dukung Penegakan Hukum Terkait Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara Gun Sriwitanto SH

MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK –  Anggota DPRD Barito Utara apresiasi Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara melaksanakan penertiban terkoordinir terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda),

Anggota DPRD Barito Utara Gun Sriwitanto SH, Minggu 01/11/2026 mengatakan sangat mendukung penertiban yang dilakukan secara persuasif dan humanis kepada 13 pelanggaran di Muara Teweh.

“Penertiban dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat”, ujar Gun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian mengatakan, penertiban juga merupakan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya Pasal 70 ayat (1) huruf h yang melarang PKL merusak atau mengubah bentuk trotoar dan fasilitas umum.

Tindakan tegas ini diambil setelah proses panjang. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama, serta telah melayangkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, hingga Ketiga (SP I, II, III), namun masih ada pedagang yang belum menunjukkan kesadaran untuk mentaati peraturan.

“Penindakan ini sifatnya hanya pembinaan, dan dilakukan bukan hanya dalam upaya penegakan 2 Perda di atas, tapi juga untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah), mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO (Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal),” ungkap Suparmi.

Sementara itu, Kabid Trantibum Muhammad Fitri menjelaskan, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bukan yustisi melainkan pembinaan. Dari 13 pelanggar, 8 diantaranya ada pemiliknya di lokasi dan 5 lainnya tidak berada di tempat.

“Sesuai kesepakatan, barang yang masih berada di lokasi yang bertentangan dengan peraturan maka ditertibkan dan diamankan sementara waktu di Kantor Satpol PP Barito Utara. Bangunan maupun peraga seperti spanduk dan terpal yang mengganggu trantibumlinmas dilakukan pembongkaran dan penurunan,” jelas Fitri.

Gun Sriwitanto ( politikus PPP) juga mengatakan, kegiatan ini sangat positif dan mendapat perhatian dewan terutama masyarakat.

” Mari kita dukung Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Dagrin, Dinas Nakertranskop UKM, Kecamatan Teweh Tengah dan Kelurahan Melayu”. Tandas Gun. ( ca)