BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan di Asahan, Kepala Sekolah Diimbau Tak Ragu Konsultasi Hukum

30
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama Kajari dan Kadis Pendidikan melaunching Jaksa Sahabat Pendidikan.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK – Para kepala sekolah dan tenaga pendidik di Kabupaten Asahan diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas, terutama terkait pengelolaan anggaran pendidikan.

Imbauan tersebut mengemuka dalam peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).

Program bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” itu diharapkan menjadi ruang komunikasi dan edukasi hukum bagi insan pendidikan guna memperkecil risiko kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

Peluncuran dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si., Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono SH., MH., Kepala Dinas Pendidikan Asahan Musa Al Bakri, jajaran Kejari Asahan, kepala sekolah SD dan SMP, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.

Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono menjelaskan, program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan. Program ini berawal dari inisiatif Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara yang kemudian ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman.

Menurut Judhy, pengelolaan sektor pendidikan harus memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal itu mencakup penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah, hingga pengelolaan aset.

“Pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus dijaga bersama,” ujarnya.

Ia menekankan, peran kejaksaan melalui program tersebut bukan hanya melakukan penindakan setelah persoalan hukum terjadi. Edukasi hukum dan pencegahan juga menjadi bagian penting untuk membantu tenaga pendidik memahami batas kewenangan serta tanggung jawabnya.

Namun, Judhy menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bebas dari proses hukum.

“Program ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengapresiasi peluncuran program tersebut. Ia menilai pemahaman hukum dibutuhkan agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan dan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pembelajaran.

Bupati mengingatkan bahwa anggaran pendidikan, berapa pun nilainya, harus dikelola dengan baik dan tidak boleh dikurangi dari peruntukan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengelolaan yang tidak tepat dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru, kepala sekolah, dan orang tua, untuk bersama-sama mendukung peningkatan mutu pendidikan di Asahan. Taufik meminta tenaga pendidik memanfaatkan kesempatan konsultasi hukum jika menemukan ketentuan yang belum dipahami. Dengan komunikasi sejak dini, kekurangan dapat diperbaiki dan potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, sinergi Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada masa depan generasi muda.(is)

Exit mobile version