BERITA UTAMATERBARU

Warga Arjasa Tak Terima Bansos Pangan Tiga Bulan, MP3.S Akan Lapor Ombudsman

6
    Ketua MP3.S, Sahnan memakai kemeja hitam dan Matsaleh warga Arjasa (Foto : Istimewa )

SUMENEP, Pelaksanaan program Bantuan Pangan (Bapang) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah warga dilaporkan belum menerima bantuan pangan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Kondisi tersebut tentunya memunculkan pertanyaan serius terhadap pelaksanaan distribusi bantuan program pemerimtah yang disalurkan melalui Perum Bulog yang seharusnya dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat akan tetapi malah dikeluhkan akibat bantuan yang dinantikan belum diterima oleh warga penerima manfaat.

Berdasarkan hasil investigasi Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S), bahwa sejumlah kepala desa di Kecamatan Arjasa membenarkan warganya belum menerima bantuan pangan untuk periode tiga bulan tersebut.

Maka, Temuan ini menjadi perhatian MP3.S dikarenakan bantuan pangan merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Namun, Keterlambatan penyaluran itu dinilak akan berpotensi menambah beban bagi warga penerima manfaat.

Sahnan Pertanyakan Kinerja Bulog

Menurut Ketua MP3.S, H. Sahnan, Ia menyayangkan persoalan distribusi bantuan pangan yang belum diterima masyarakat di Kecamatan Arjasa.

Untuk itu, Ia mempertanyakan keseriusan Bulog dalam menjalankan tanggung jawab distribusi bantuan, terutama ketika masyarakat harus menunggu bantuan yang semestinya menjadi hak mereka.

“Kalau Bulog tidak mampu mengelola program ini dengan baik, sebaiknya mundur saja. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tegas Sahnan.

Lebih lanjut Sahnan memaparkan, mekanisme penyaluran bantuan juga perlu dievaluasi karena dinilai distribusi yang dilakukan pada akhir periode tiga bulan ini berpotensi menimbulkan persoalan penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan kesiapan administrasi dan teknis di lapangan yag jelas.

Pertanyaanya, Kenapa penyaluran bantuan itu terlalu mepet dengan batas akhir periode distribusi ? Seharusnya penyaluran dipersiapkan lebih awal agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian.

“Kenapa bantuan harus disalurkan pada akhir bulan ketiga? Bukankah bisa dipersiapkan dan disalurkan lebih awal, sehingga tidak terburu-buru dalam urusan administrasi?”Tanyanya.

Untuk itu, MP3.S akan berkirim surat kepada Ombudsman sesuai dengan komitemennya untuk mengawasl kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, dengan mengevaluasi dan memastikan penyebab belum diterimanya bantuan oleh warga, sekaligus mengetahui sejauh mana proses distribusi yang telah dilaksanakan bulog.

” Masyarakat tidak boleh dirugikan akibat persoalan teknis, administrasi, maupun lemahnya koordinasi dalam pelaksanaan program pemerintah,” Tagasnya.

Selanjutnya, MP3.S akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.
Jadi, Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pemeriksaan terhadap pelayanan distribusi bantuan pangan, agar bisa memastikan apakah terdapat dugaan maladministrasi yang merugikan masyarakat.

Namun, MP3.S akan terus menelusuri Dmdugaan pelanggaran dalam pelaksanaan distribusi tersebut berdasarkan data, dokumen penyaluran, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Bulog perlu memberikan penjelasan secara transparan penyebab
belum diterimanya bantuan pangan oleh sejumlah warga di Kecamatan Arjasa untuk periode Juli–September 2026, karena semua persoalan ini memerlukan penjelasan resmi dari Bulog maupun instansi terkait.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah bantuan belum disalurkan, masih dalam proses distribusi, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan warga belum menerima haknya.

Transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi ketidakjelasan mengenai bantuan yang mereka nantikan.

Jika benar bantuan untuk periode tiga bulan tersebut belum diterima oleh warga yang berhak, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pihak terkait perlu segera memberikan penjelasan, memastikan status distribusi, serta mengambil langkah konkret agar bantuan pangan sampai kepada penerima manfaat.

Sebab, bantuan pangan bukan sekadar program administratif di atas kertas. Di balik setiap penyaluran, ada kebutuhan masyarakat yang menunggu untuk dipenuhi.(@red).

Exit mobile version