Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Jaga Trotoar dan Fasilitas Umum, Tim Gabungan Barito Utara Tertibkan 13 Pelanggar Perda

5
×

Jaga Trotoar dan Fasilitas Umum, Tim Gabungan Barito Utara Tertibkan 13 Pelanggar Perda

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan melakukan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah terkait penggunaan trotoar dan fasilitas umum di Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/10/2026).

MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK –  Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara melaksanakan penertiban terkoordinir terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Rabu (14/10/2026). Sebanyak 13 pelanggar ditertibkan secara persuasif dan humanis.

Penertiban dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian mengatakan, penertiban juga merupakan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya Pasal 70 ayat (1) huruf h yang melarang PKL merusak atau mengubah bentuk trotoar dan fasilitas umum.

Tindakan tegas ini diambil setelah proses panjang. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama, serta telah melayangkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, hingga Ketiga (SP I, II, III), namun masih ada pedagang yang belum menunjukkan kesadaran untuk mentaati peraturan.

“Penindakan ini sifatnya hanya pembinaan, dan dilakukan bukan hanya dalam upaya penegakan 2 Perda di atas, tapi juga untuk mendukung gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah), mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO (Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal),” ungkap Suparmi.

Sementara itu, Kabid Trantibum Muhammad Fitri menjelaskan, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bukan yustisi melainkan pembinaan. Dari 13 pelanggar, 8 diantaranya ada pemiliknya di lokasi dan 5 lainnya tidak berada di tempat.

“Sesuai kesepakatan, barang yang masih berada di lokasi yang bertentangan dengan peraturan maka ditertibkan dan diamankan sementara waktu di Kantor Satpol PP Barito Utara. Bangunan maupun peraga seperti spanduk dan terpal yang mengganggu trantibumlinmas dilakukan pembongkaran dan penurunan,” jelas Fitri.

Kegiatan yang mendapat perhatian positif dari masyarakat ini melibatkan Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Dagrin, Dinas Nakertranskop UKM, Kecamatan Teweh Tengah dan Kelurahan Melayu.(ca)