LAGAN MUDIK PUNGGASAN — Pemerintah Nagari Lagan Mudik Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III untuk periode Juli hingga September 2026.
Penyaluran BLT-DD tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Lagan Mudik Punggasan, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dihadiri Pendamping Lokal Desa (PLD) Nagari Lagan Mudik Punggasan Rafika Fulrianto, Ketua Bamus Nagari Irtop Sukapyul, serta Wali Nagari Lagan Mudik Punggasan Imel, S.PT.
Wali Nagari Lagan Mudik Punggasan, Imel, S.PT., mengatakan, BLT-DD tahap III disalurkan kepada dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk tiga bulan, masing-masing KPM menerima total Rp600.000,” ujar Imel.
Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah nagari kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya warga dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Salah seorang KPM penerima BLT-DD tersebut adalah Rahan, warga Lagan Gadang Mudik. Rahan merupakan warga lanjut usia yang selama ini mengalami sakit menahun dan tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Imel menjelaskan, kondisi Rahan cukup memprihatinkan. Selain mengalami stroke, Rahan juga mengalami sakit pada bagian kaki sehingga aktivitasnya menjadi sangat terbatas.
“Beliau sudah lansia, mengalami sakit menahun dan stroke. Kondisi kakinya juga sakit sehingga tidak bisa bekerja. Beliau juga merupakan kepala keluarga tunggal dan kondisi ekonominya sangat terbatas,” jelas Imel.
Ia berharap bantuan yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan sedikit meringankan beban KPM.
“Semoga bantuan ini bisa bermanfaat dan membantu meringankan kebutuhan masyarakat penerima, terutama bagi warga yang memang dalam kondisi sangat membutuhkan,” harapnya.
Penyaluran BLT-DD tahap III berlangsung dengan tertib. Pemerintah Nagari Lagan Mudik Punggasan juga mengingatkan agar bantuan tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat. (Anto)













