Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Hari Tani Nasional di Asahan, SPI Serahkan Aspirasi Agraria kepada Bupati

25
×

Hari Tani Nasional di Asahan, SPI Serahkan Aspirasi Agraria kepada Bupati

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menemui massa pengunjuk rasa.(dok/ist)

ASAHAN, RELASI PUBLIK – Momentum Hari Tani Nasional dimanfaatkan Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Kabupaten Asahan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai persoalan pertanahan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.

Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Asahan, Kamis (24/9/2026). Kehadiran massa SPI diterima langsung Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos, M.Si bersama Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita SH, SIK, MSc.IT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Pangihutan Manurung SH, MAP serta sejumlah OPD terkait.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPW SPI Sumatera Utara Jubaidah Tambunan dan Ketua DPC SPI Asahan Binsar Daniel Manurung menyampaikan aspirasi secara bergantian. Tema yang diangkat dalam aksi tersebut adalah “Reforma Agraria Sejati, Tanah untuk Petani, Keadilan Agraria untuk Rakyat.”

SPI Asahan menyampaikan pandangan bahwa persoalan agraria yang dihadapi masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. Mereka meminta penyelesaian konflik tanah dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan keadilan bagi petani.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap lahan-lahan yang disebut sebagai tanah perjuangan petani serta memastikan kebijakan pertanahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu dasar hukum yang menjadi rujukan dalam tuntutan SPI adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 24 September 1960, tanggal yang kemudian menjadi momentum peringatan Hari Tani Nasional.

SPI Asahan antara lain meminta legalisasi lahan perjuangan, penyelesaian seluruh konflik tanah di Kabupaten Asahan, penghentian kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah serta pelaksanaan reforma agraria yang dinilai berpihak pada keadilan dan kesejahteraan petani.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Taufik Zainal Abidin mengatakan pemerintah kabupaten masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat terkait aturan agraria yang menjadi dasar tindak lanjut.

“Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah. Apabila petunjuk pelaksanaan sudah ada, kita akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” kata Taufik.

Bupati menegaskan penyelesaian persoalan agraria membutuhkan komunikasi antara pemerintah dan kelompok tani. Karena itu, ia mengajak SPI bersama pemerintah mencari solusi secara bersama-sama agar keputusan yang diambil tidak berasal dari satu pihak saja.

“Mari kita bersama-sama, baik dari kelompok tani maupun pemerintah, dalam penyelesaian persoalan pertanian ini. Jangan sampai hanya sepihak yang mengambil keputusan,” ujarnya.

Taufik juga menyampaikan terima kasih kepada SPI yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengucapkan selamat ulang tahun kepada Serikat Petani Indonesia.

Aksi berlangsung aman dan damai. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, Bupati, Kapolres, Kepala Kantor Pertanahan, OPD terkait dan peserta aksi saling bersalaman.(is)