Padang-relasipublik.com– Terkait pembahasan perubahan nama status PDAM Kota Padang oleh pansus III menjadi PERUMDA hampir final. Saat ini Pansus yang diketuai Gustin Pramona ini sudah menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal pada ranperda inisiatif Pemko Padang. Bahkan studi banding ke daerah lain juga telah dilakukan oleh anggota Pansus yang juga melibatkan unsur dari PDAM Padang, Pemko Padang serta akademisi.
“Pembahasan kita di pansus hampir final. Tapi memang ada beberapa item lagi yang perlu disepakati bersama oleh anggota pansus. Bahkan kami juga juga telah studi banding,”sebut Gustin Pramona kepada media baru-baru ini.
Ia menjelaskan baru-baru ini semua anggota pansus berkunjung ke Perumda Tirta Sembada Sleman. Di sana, anggota pansus mempelajari banyak hal tentang Perumda. Dari studi tersebut juga disadur beberapa hal yang sesuai untuk diterapkan pada Perumda nantinya. Dan dalam waktu dekat, anggota Pansus juga akan berkonsultasi dengan ke Mendagri untuk memastikan aturan yang akan dibuat soal Perumda tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang di atasnya. “Dalam waktu dekat kita akan konsultasi pula dengan Mendagri,”tegas Mona.
Pansus III ini terdiri dari Gustin Pramona sebagai ketua, Elly Trisyanti sebagai koordinator, Jumadi sebagai wakil ketua dan Amrizal Hadi sebagai sekretaris. Selain itu juga ada sepuluh orang anggota. Yakni, Tomi dari Hanura, Muharlion dan Hadison dari PKS, Ilham Maulana dari Demokrat, Miswar Panjaitan dari PDIP, Musni Zen dari Gerindra, Yuhilda Darwis dari PPP, Faisal Nasir , Masrul dan Yandri dari PAN.
Sementara itu, Direktur utama PDAM kota Padang, Hendra Febrizal mengatakan rencana pergantian nama ini sehubungan dengan telah keluarnya PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini adalah turunan dari UU 23 Tahun 2014.
Ini menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya PDAM. Berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroaan daerah.
Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sementara untuk, perseroda, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Dengan adanya aturan ini, maka PDAM lebih pas bermetamorfosis menjadi Perumda.
Saat ini sebut Hendra Febrizal, pembahasan ditingkat pansus hampir rampung. Pembahasan pasal per pasal telah dilakukan. Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan studi banding. Dalam waktu dekat, sebut Hendra akan dilakukan konsultasi dengan Mendagri terkait Perda perubahan nama ini. “Bersama DPRD dan Pemko, rencananya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Mendagri,” Ujar Hendra Febrizal. (***)
