SIMEULUE-ACEH, RELASIPUBLIK – Sejak hebohnya berita tentang dugaan Penyunatan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kota Baru Kecamatan Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue, sebagaimana yang diwartakan oleh beberapa Media Online beberapa hari yang lalu. Hal tersebut membuat Darius Amin, Bendahara Desa Kota Baru angkat bicara. Sabtu (30/05/2020).
Saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Kepada Relasipublik Darius Amin mengatakan, Tidak ada pemotongan atau penyunatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Kota Baru. Hanya saja masyarakat kita yang memposting di laman Facebooknya itu tidak memahami akan hal tersebut. Dia sudah membuat surat pernyataan diatas materai dan memohon maaf atas apa yang telah dia lakukan,” Jelas Darius Amin.
Darius Amin mengatakan, Kami sebagai Aparatur Desa Kota Baru telah menyalurkan Dana BLT tersebut sesuai aturan yang ada yaitu, sebesar Rp. 600.000 Per KK dan hal tersebut juga diketahui oleh Muspika Kecamatan Simeulue Tengah,” ujar Darius Amin.
Selanjutnya kata Darius Amin, Jika pun ada masyarakat kita di Desa Kota Baru, yang telah menerima dana Bantuan BLT DD, mereka berniat membagi hak mereka kepada yang lain sebagai bentuk kebersamaan, itu tidak kami ketahui dan tidak ada campur tangan kami untuk memperintahkan itu,” ungkapnya.
Kemudian Saat ditanyai oleh awak media, apa benar Aparatur Desa Kota Baru dan masyarakat ada melaksanakan musyarawah setelah terbitnya berita yang menghebohkan baru-baru ini ? Bendahara Desa Kota Baru, Darius Amin membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami ada melaksanakan musyawarah pada Kamis 28 Mai 2020 tepatnya malam Jumat. Namun musyawarah tersebut untuk mengantisipasi perselisihan yang timbul di Desa kami akibat pemberitaan tersebut,” Jelasnya.
Kemudian katanya, permasalahan ini sudah di tanggapi oleh pihak kepolisian, biarlah pihak kepolisian menjalankan tugas mereka dulu,” harap Darius Amin.
Ditempat terpisah saat di jumpai Relasipublik, Sarwadi Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue, merespon dan memberi kritikan saat dimintai tanggapan oleh media ini, Bak pepatah, kritikan Sarwadi seperti menggaung di lembah gunung, pantulan gemah kritikannya juga memantul dari orang-orang tertentu yang bahkan diduga mungkin ada kaitannya dengan dugaan kasus tersebut.
Adapun kata Sarwadi, kami pantau disejumlah group WhatsApp bahkan di laman Facebooknya, diduga yang terlibat dalam hal tersebut mengatakan, GMBI tidak mengkonfirmasi berita, serta menyebut GMBI kekurangan jam terbang. Ini sangat menantang dan memacuh andrenin kami selaku penggiat sosial,” terang Sarwadi.
Lalu Sarwadi mengatakan, melalui media ini saya tegaskan kepada yang bersangkutan bahwa GMBI bukan media dan itu supaya dicatat baik-baik. GMBI adalah LSM,” Pungkas Sarwadi
Kemudian kata Sarwadi, sebelum dia melaporkan pihak yang bersangkutan dengan delik ujaran tidak menyenangkan atas lembaganya. Kiranya yang bersangkutan segera mengintrospeksi diri.
Soalnya kata Sarwadi, Screenshot kata-kata yang menuding lembaga nya itu sudah ada sama dia.
Ketua GMBI Distrik Simeulue Sarwadi mengatakan, berita acara musyawarah di Desa Kota Baru pada kamis 28 Mai 2020, malam Jum’at kemarin itu diduga dibuat secara Ecek-Ecek.
Lebih lanjut Sarwadi mengatakan, hal yang perlu dicatat baik-baik, setiap LSM dalam mengambil langkah tidak dengan cara ecek-ecek, “tapi serius dan valid,” jelasnya.
Saat di tanyai lebih lanjut apa maksud dari kata ecek-ecek tersebut ? ia mengaitkan dengan hasil rapat musyawarah di Desa Kota Baru yang di dapatkan GMBI.
katanya, Dua malam yang lalu pada Kamis 28 Mai 2020 tepatnya malam jumat, hasil dari tangkapan Vidio yang mereka dapat dari investigasi soal kebenaran statemennya ternyata bak istilah dinding bisa bicara.
Sarwadi menjelaskan, Di desa tersebut diduga setelah ada pemberitaan masalah penyunatan dana BLT DD yang membuat heboh, ada pihak-pihak yang mencoba membuat pemalsuan dokumen dengan modus seolah-olah kebijakan itu berdasarkan keputusan bersama. Padahal rapat/musyarawarah yang dilakukan itu dibuat dengan cara Ecek-Ecek/Pura-pura untuk membuat berita acara penyaluran BLT yang sudah terindikasi penyunatannya Rp.300.000 Per KK tersebut,” Ucapnya.
Lebih lanjut Sarwadi mengatakan, rekaman Vidio atau rekaman suara pada saat rapat musyawarah di Desa Kota Baru untuk membuat berita acara ecek-ecek tersebut sudah ada di dalam kantong GMBI.
Untuk itu, kepada yang membuat statemen GMBI gagal konfirmasi dan kurang jam terbang, dia (Sarwadi red) mengingatkan lagi, kalau nanti tudingan itu terbukti bersalah, maka ujaran tersebut juga harus dipertanggung jawabkan,” Tutup Sarwadi Ketua GMBI Distrik Simeulue. (Hardani)