Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Baznas Pessel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H

480
×

Baznas Pessel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H

Sebarkan artikel ini
Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Lenonando. (Dok. Kominfo)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Berdasarkan musyawarah kerja satuan terkait penetapan besaran zakat fitrah dan fidiyah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Bagian Kesra, Kementerian Agama, dan Dinas Koperindag, pada Selasa (10/3), Baznas Pesisir Selatan mengeluarkan Keputusan tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 1446 H/2025 M untuk Kabupaten Pesisir Selatan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 55/BAZNAS/PS/III/2025 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 1446 H/2025 M.

Ketua Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, Yose Lenonando, pada Rabu (11/3) di Painan, mengungkapkan bahwa besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras, yaitu berdasarkan jenis dan harga beras yang biasa dimakan sehari-hari. Sementara itu, besaran Fidiyah dikonversikan dengan harga makanan pokok dan makanan yang sudah jadi.

Adapun rincian besaran Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:
– Untuk beras Premium (Solok, Cisokan, dan sejenisnya) dengan harga Rp 18.000/kg, besaran Zakat Fitrahnya adalah Rp 45.000.
– Untuk beras Medium (Ir 42, Anak Daro, dan sejenisnya) dengan harga Rp 16.000/kg, besaran Zakat Fitrahnya adalah Rp 40.000.
– Untuk beras Dolog/Bulog dan sejenisnya dengan harga Rp 12.000/kg, besaran Zakat Fitrahnya adalah Rp 30.000.

Sementara untuk Fidiyah, besaran per hari ditetapkan sebesar Rp 25.000.

Keputusan mengenai besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah ini berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1446 H/2025 M. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pedoman terkait besaran nominal Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan, serta untuk menyamakan besaran zakat di seluruh wilayah tersebut.

Keputusan ini berdasarkan beberapa peraturan, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, serta Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *