Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

BANDAR GANJA LINTAS SUMATERA TERTANGKAP

154
×

BANDAR GANJA LINTAS SUMATERA TERTANGKAP

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Lagi-lagi bandar Narkoba jaringan lintas Provinsi dari Aceh ke Sumbar di ringkus oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar .

Dalam Pres Canference Ditresnarkoba Polda Sumbar, Selasa (8/8/2018) di Mapolda Sumbar kepada media Direktorat Reserse Narkoba Kumbul KS.S.IK .SH yang didampingi oleh Kabag Humas Polda Sumbar Kombes Syamsi menyampaikan, atas pemgembangan yang kita lakukan dan berdasarkan informasi dari masyarakat salah satu rumah yang beralamat di Gantiang Kenagarian Kapeh Panji Jaya Taloak Kec. Bayang Kabupaten Pesisir Selatan terdapat seorang bandar ganja

“Berdasarkan informasi tesebut, Senin (6/8/2018) pukul 11.00 wib, kami aman kan tersangka SC alias Chan (37th) bersama barang bukti sebanyak 29 paket narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.

Kurang lebih dari 24 jam kami dari tim Reserse Narkoba Sumbar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SC alias Chan ini di kediamannya .
.
“Atas perbuatan tersangka SC alias Chan yang merupakan seorang tukang ojek itu di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan acaman hukuman mati”, terangnya .

Kronologis kejadian ini bermula pada Minggu 5 Agustus kemaren, tepatnya didepan klinik bersalin Bukitingi . Pelaku atas nama A bersama dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram di tangkap oleh Polres Bukitinggi sehingga dengan laporan tersebut maka kita turunkan Tim Polda ke Polres Bukititngi untuk ikut melakukan pengembangan dan peryidikan terhadap A .

Dari hasil pengembangan tersebut maka kita berhasil melalukan menangkap terhadap tersangka SC alias Chan dengan barang bukti dirumahnya .

“Disaat dilakukan pemeriksaan, tersangka Chan pengakuan membawa barang haram itu dari Aceh dengan mengunakan mobil rental yang di masukan ke karung sebanyak 50 kilo gram oleh si A dan ini sisa dari yang telah di jual ke Wilayah Jambi dan Sumbar,” ujar Kumpul . (DEWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *