Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
TERBARU

Babak Baru, Pelapor Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Dinkes Sumenep Kirim Surat Keberatan Ke Jamwas RI

71
×

Babak Baru, Pelapor Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Dinkes Sumenep Kirim Surat Keberatan Ke Jamwas RI

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Pemberhentian sepihak kasus dugaan dana kapitasi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus bergulir, saat ini pelapor resmi telah berkirim surat keberatan Ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan pelapor A (inisial), Bahwa sebelumnya ia telah melaporkan dugaan korupsi dana kapitasi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, akan tetapi laporan itu dihentikan sepihak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sehingga, ia merasa janggal dalam penanganan kasus tersebut, karena tidak pernah diberikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan ( SP2HP) secara periodik. Maka dari itu, ia berkirim surat keberatan ke Jaksa agung muda bidang pengawasan republik Indonesia, Hal itu sebagai bentuk protes karena tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) sejak laporan diterima oleh pihak Kejati Jatim.

Anehnya lagi, setelah adanya gelar audiensi yang dilaksanakan oleh Kejati Jatim – tanpa adanya permohonan audiensi dari pelapor dan tanpa surat pemberitahuan resmi sebelumnya, barulah SP2HP diterima melalui pos setelah beberapa hari pertemuan tersebut.

Ia menilai tindakan ini tidak sesuai dengan asas transparansi, prosedural, dan perlindungan hukum terhadap pelapor. SP2HP itu seharusnya disampaikan secara berkala dan resmi tanpa harus menunggu inisiatif pelapor.

“Saya menilai tindakan itu tidak sesuai dengan asas transparansi, prosedural, dan perlindungan hukum, karena SP2HP itu seharusnya disampaikan secara berkala dan resmi tanpa harus menunggu inisiatif pertemuan, apalagi tanpa pemberitahuan yang sah dan tertulis,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak kejati jatim telah melakukan penghentian penanganan laporan kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang terjadi di dinas kesehatan itu dihentikan secara sepihak. Bahkan tanpa disertai alasan hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang. Jadi, hal itu tentunya menimbulkan tanda tanya serius atas integritas dan objektivitas proses hukum, serta menimbulkan indikasi kuat adanya upaya untuk mengabaikan substansi laporan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Apalagi, berdasarkan pengakuan salah satu tenaga kesehatan (nakes) yang menyatakan bahwa terjadi dugaan praktik suap untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut. Pengakuan itu merupakan indikasi serius adanya intervensi atau obstruction of justice terhadap proses penegakan hukum, yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati Jatim untuk melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh.

“Saya berharap agar laporan dugaan kasus Korupsi Dana Kapitasi itu dibuka kembali, Karena berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami berikan, kiranya sudah cukup untuk dibuka dan dilanjutkan lagi penanganan kasus tersebut. Permintaan dan tuntutan saya agar kasus itu benar benar ditangani serius karena berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya rasa sudah memenuhi unsur,” tegasnya.

Adapun pokok-pokok keberatan pelapor yang telah disampaikan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Republik Indonesia sebagai berikut:

1. SP2HP baru diberikan setelah audiensi yang tidak saya ajukan
Sebagai pelapor, saya tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) sejak laporan saya diterima oleh pihak Kejati Jatim.

2. Penghentian penanganan laporan secara sepihak oleh karena itu saya merasa keberatan atas penghentian proses penanganan laporan secara sepihak oleh Kejati Jatim, apalagi tanpa disertai alasan hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Dugaan suap berdasarkan pengakuan salah satu tenaga kesehatan
Saya juga melaporkan adanya pengakuan langsung dari salah satu tenaga kesehatan (nakes) yang menyatakan bahwa terjadi dugaan praktik suap untuk menghentikan proses hukum kasus ini. Pengakuan ini merupakan indikasi serius adanya intervensi atau penghalang-halangan terhadap proses penegakan hukum, dan seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati Jatim untuk melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh.

4. Meminta membuka kembali laporan dugaan kasus korupsi dana kapitasi berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami berikan, kiranya sudah cukup untuk dibuka dan dilanjutkan lagi penanganan kasus tersebut.

5. Permintaan dan tuntutan pelapor
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya menyampaikan permintaan dan tuntutan sebagai berikut:

• Agar Kejati Jatim memberikan penjelasan resmi dan tertulis mengenai dasar penghentian penanganan perkara.

• Agar Kejati Jatim menyampaikan SP2HP secara periodik dan sesuai prosedur hukum kepada saya sebagai pelapor, bukan hanya dalam situasi tidak resmi seperti audiensi sepihak.

• Agar Kejati Jatim menindaklanjuti dugaan suap yang disampaikan oleh nakes, termasuk dengan membuka saluran pengaduan khusus yang aman dan rahasia bagi para saksi.

• Agar Kejati Jatim memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap saya sebagai pelapor dan terhadap saksi-saksi yang memiliki informasi penting dalam perkara ini.

Demikian surat keberatan ini saya buat dan sampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mendukung penegakan hukum yang jujur, transparan, dan bebas dari intervensi.

Atas perhatian dan tanggapan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

 

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *