ASAHAN, RELASI PUBLIK – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan mengutuk keras aksi bejat seorang ayah yang menjadikan anak tirinya sebagai “budak seks” selama lebih kurang tiga tahun.
“Untuk itu kami meminta kepada aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan juga pengadilan untuk memberikan hukuman yang maksimal yaitu 15 tahun penjara ditambah hukuman tambahan,” ujar Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin Sag, MH kepada wartawan, Senin (24/02/2025) di Kisaran.
Sebab, kata Awal, kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial LP itu bukan main bejatnya. Dia diketahui telah menjadikan anak tirinya itu sebagai pemuas nafsu birahinya di saat istrinya tengah bekerja mencari nafkah sebagai TKW di Malaysia.
Korban sebut saja bernama Mawar, duduk dibangku kelas III SMA dan telah mengalami perlakukan yang tidak senonoh itu sejak dirinya di bangku kelas I SMA. Korban berada di bawah ancaman dan tidak dapat menghindar dari aksi bejat ayah tirinya itu karena takut dibunuh. Korban tidak berani melawan, karena pernah hendak dibunuh pelaku dengan cara mencekik lehernya.
Sebenarnya korban pernah coba berbicara terhadap peristiwa pelecehan yang dialaminya. Namun karena hal itu disampaikan kepada orang yang tidak tepat dan tidak memahami persoalan hukum membuat korban merasa putus asa. Disebutkan aksi pelecehan yang dialaminya tidak akan dapat diproses karena tidak ada saksi atau pun buktinya.
“Jika hal ini disampaikan kepada orang yang tepat, atau paling tidak mengetahui persoalan hukum saya pikir perbuatan bejat itu tidak akan sampai menimpa korban. Semestinya kasus pelecehan atau perbuatan cabul juga bisa diproses dengan sanksi hukuman yang sama beratnya dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Awaluddin lagi.
Kemudian Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan ini menghimbau kepada keluarga untuk tetap memberikan semangat kepada korban agar tetap melanjutkan pendidikannya dan juga tegar dalam menghadapi musibah yang terjadi.
“Kami dari KPAD akan bekerja sama dengan UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan untuk melakukan pendampingan psikolog kepada korban agar kejiwaannya dapat stabil dan bisa pulih kembali,” ujar Awaluddin didampingi Komisioner KPAD lainnya Yasir Ul Haque serta UPTD PPA Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan Syaharuddin, dan Ketua LPPA Suyono.(is)