Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

Awasss… 18 Personel Kawal Paslon Pilkada Sumbar

20
×

Awasss… 18 Personel Kawal Paslon Pilkada Sumbar

Sebarkan artikel ini
Penyerahan pengawalan pasangan paslon Pilkada Sumbar oleh KPU ke Polda Sumbar, Minggu 22/9-2024. (Dok Nov)

PADANG, RELASI PUBLIK – Penyerahan Pengawalan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Paslon) Pilkada Sumbar telah diserahkan KPU ke Polda Sumbar, Minggu 22/9-2024.

“Terhitung sejak penetapan Paslon sampai penetapan peraih suara terbanyak Pilkada Sumbar, Polda bertanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan 2 Paslon itu,”ujar AKBP Faisal bersama AKBP Agusni pada Rakor Persiapan Pencabutan Nomor Urut di digelar KPU Sumbar.

Menurut AkBP Faisal, Polda Sumbar kerahkan full kekuatan mengamankan pengamanan Paslon dan pelaksanaan pencabutan nomor urut Pilkada Sumbar Senin 23/9-2024 siang ini di Padang.

Menurut AKBP Agusni dalam rangka pengamanan Paslon Pilkada tersebut, Polda Sumbar kerahkan 18 personil mengamankan dan mengawasi setiap pergerakan Paslon Pilkada Sumbat.

“Pengawalan pribadi (Walpri) 7 personil, melekat kepada kedua Paslon, kalau pergerakan dalam rangka kampanye dia Paslon berbeda maka 7 Walpri berbagi tugas, sebagian kawal Calon Gubernur, sebagian Kawal Calon Wagub,”ujar AKBP Agusni.

Selain Walpri kata AKBP Faisal ada voorijder, personil kesehatan dan advan.

*Pola pengerahan personil terdiri dari berbagai kesatuan, sebelum ini kota sudah melakukan koordinasi dengan pihak masing Paslon, dan berharap selalu berkoordinasi atas gerakan pemenangan apa saja dilakukan paslon,”ujar AKBP Faisal.

Doorstop Pers Tanpa Visi, Misi dan Program Paslon

Sementara itu, soal doorstop wartawan kepada Paslon usai pencabutan nomor urut Senin sore nanti Paslon jangan menyampaikan visi, misi dan program.

“Doorstop pers dengan Paslon setelah pencabutan nomor urut janti sore, jangan ada penyampaian visi, misi dan program. Karena kampanye baru start 25 September 2024, kalau nanti disampaikan sesuai aturan KPU menyebutkan tentang kampanye dengan cara meyakini pemilih, itu bisa dikenakan pasal kampanye diluar jadwal, bisa dipanggil Bawaslu nanti,”ujar Toaix wartawan yang hadir pada Rakor Minggu senja kemarin. (Ril/Nv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *