TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – DPRD Tanah Datar melakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, rabu (14/8/2024). Bertempat di gedung Nasional Batusangkar, pengambilan sumpah dan janji wakil rakyat ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Sylvia Yudhiastika, SH., MH sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-566-2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Dalam sumpahnya semua anggota DPRD terpilih menyatakan komitmennya untuk siap melaksanakan kewajiban, fungsi, dan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Anggota DPRD Tanah Datar juga berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Anton Yondra, pimpinan DPRD sementara dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih ke berbagai pihak yang telah menentukan hak pilihnya dalam lembaga DPRD.
“Baru saja kami diambil sumpah dan janji dan ini sebagai pertanda dimulainya pengabdian, mengemban amanah, dan kepercayaan serta tugas oleh masyarakat Tanah Datar sebagai anggota DPRD Tanah Datar masa jabatan 2024-2029,” ucap Anton Yondra.
Bila mana dipahami tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh DPRD kata Anton Yodra, maka betapa beratnya amanah yang terpikul dipundak anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
“Amanah yang diberikan rakyat harus diemban dengan penuh rasa tanggung jawab, kesadaran yang tinggi, proposional, profesional serta jujur dan konsekuen dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga harapan masyarakat dapat tersalurkan dalam bentuk program pembangunan daerah sesuai visi dan misi kabupaten Tanah Datar, “kata Anton.
Sementara, sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Bupati Tanah Datar menyebutkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/kota khusus pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD hasil pemilu 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian pemilihan umum anggota DPRD. Secara filosofis, berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara republik Indonesia.
Mendagri juga menuliskan, anggota DPRD terpilih perlu mencermati dua hal sesuai yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
“Pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah,” sebut Bupati.
Lebih lanjut bupati menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan dprd sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Selanjutnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota dprd memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” Sebut Bupati lagi.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak anggota DPRD Tanah Datar yang dilantik untuk bisa menyukseskan dan mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024.
“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. dalam hal ini, dprd diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024.,” tutup Bupati. (d13)